
Pantau.com - PSBB di DKI Jakarta akan disesuaikan dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dicanangkan pemerintah pusat, di Jawa dan Bali, pada 11-25 Januari 2021. Hal ini disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dalam diskusi "Implementasi PPKM Jawa-Bali: Kesiapan Pemerintah Banten dan DKI Jakarta" di Gedung BNPB, Jakarta, Kamis (7/1/2020).
"Awalnya kami mengusulkan kebijakan sama dan periodesasi disamakan di beberapa daerah, Alhamdulillah dengan adanya kebijakan ini, kami sesuaikan dengan cepat dan hari ini dikeluarkan pergubnya," katanya.
Baca juga: Menparekraf Sandiaga Dorong Pelaku Usaha Kreatif Gunakan Big Data
Riza menambahkan, penyesuaian PSBB yang dilakukan di Jakarta mulai dari waktu pemberlakuan yang asalnya semula berakhir pada 17 Januari 2021, menjadi berakhir pada 25 Januari 2021.
"Begitu juga pada substansi seperti ketentuan pembatasan orang bekerja di kantor maksimal 25 persen serta ruang-ruang interaksi seperti restoran atau rumah makan maksimal 25 persen," ujarnya.
"Jadi kami sinkronkan dan harmonisasi, karena arahnya sama yang pada prinsipnya perlu ada peningkatan pengawasan, peningkatan disiplin peningkatan kebijakan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19," katanya lagi.
Baca juga: Menparekraf: 2021 Harus Jadi Tahun Kebangkitan Pariwisata dan Ekraf
Sementara untuk sektor transportasi, dia menyebut belum ada perubahan dari kebijakan yang lalu, karena penerapan protokol kesehatan seperti pengaturan arus orang, fasilitas cuci tangan, fasilitas cek suhu, hingga petugas yang selalu memakai masker.
"Malah belakangan setelah klaster kantor dan pasar mulai menurun sekarang klaster keluarga naik," katanya.
rn- Penulis :
- Adryan N