
Pantau.com - Bareskrim Polri bakal menyelidiki kasus situs penyedia jasa pernikahan muda, Aisha Weddings secara online yang viral di media sosial beberapa waktu terakhir.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Kepolisian Republik Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Rusdi Hartono mengatakan, institusi itu telah menerima laporan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terkait penyelenggara pernikahan dengan situs aishaweddings.com yang mempromosikan ajakan untuk menikah dini.
Baca juga: Pak Jokowi... Nakes di RSUD Pirngadi Medan Belum Terima Insentif COVID-19 Sejak Mei 2020
"Masalah wedding organizer yang sekarang telah dilaporkan KPAI ke Bareskrim Polri," kata dia, di Jakarta, Rabu (10/2/2021).
Penyidik sedang mendalami untuk menyelidiki pelanggaran hukum atas situs penyelenggara pernikahan itu. "Tentunya Bareskrim Polri akan mendalami permasalahan ini, untuk bagaimana masalah-masalah yang muncul di masyarakat ini bisa diselesaikan secara tuntas," kata jenderal bintang satu ini.
Baca juga: Selebgram Helena Lim Divaksin di Puskesmas dengan Surat Nakes, Polisi Turun Tangan
Sebelumnya penyelenggara pernikahan bernama Aisha Weddings mempromosikan ajakan untuk menikah pada usia 12 hingga 21 tahun dalam situs. Selain mengajak untuk menikah dini, Aisha Weddings juga menawarkan jasa memfasilitasi pernikahan secara siri dan poligami.
Pasca menuai protes dari warganet di media sosial, situs Aisha Weddings kini tidak bisa diakses. Dalam situs itu hanya disebutkan tengah dalam perbaikan. Pernikahan di bawah umur melanggar UU Nomor 16/2019 tentang Perkawinan yang mensyaratkan usia minimal pasangan yang akan menikah adalah 19 tahun.
- Penulis :
- Noor Pratiwi