billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Racun Sianida Dibeli Online dan Ditabur ke Bumbu Sate oleh Nani Apriliani

Oleh Syahrul
SHARE   :

Racun Sianida Dibeli Online dan Ditabur ke Bumbu Sate oleh Nani Apriliani

Pantau.com - Wanita misterius pengirim sate beracun sianida yang menewaskan Naba Faiz Prasetya (10), anak driver ojol, telah ditangkap polisi. 

Wanita yang kini berstatus sebagai tersangka berinisial NA ini sengaja mencampur racun jenis c yang merupakan Kalium Sianida (KCN) ke bumbu sate karena sakit hati dengan orang berinisial T. Kepada polisi, tersangka mengaku membeli racun tersebut melalui aplikasi jual beli online atau e-Commerce.

"Barang ini (Sianida) dipesan melalui aplikasi jual beli online cukup lama. Kemudian dia ditaburkan ke dalam bumbu satenya itu," ujar Direskrimum Polda DIY Burkan Rudy Satria saat konferensi pers di Polres Bantul, Senin (3/5/2021).

Baca juga: Tega Banget, Ternyata Ini Motif Wanita Pengirim Sate Beracun yang Tewaskan Anak Sopir Ojol

Dir Reskrimmum Polda DIY Kombes Burkan Rudy Satriya mengatakan, motifnya sakit hati karena ternyata target yakni T menikah dengan orang lain. Sempat beredar kabar jika taget kiriman, yakni T merupakan polisi. Namun, Burkan tidak menjawab secara gamblang.

"Pernah berhubungan dulu sebelum nikah. Target T sedang kita dalami. (Profesi target) Pegawai negeri," kata Burkan di Mapolres Bantul Senin (3/5/2021).

Burkan mengatakan, tersangka sudah mempersiapkan aksi pengiriman sate maut ini jauh-jauh hari, sementara pembelian Sianida sudah 3 bulan sebelumnya. 

"Nah dari peristiwa ini dapat kita simpulkan bahwa peristiwa sudah dirancang beberapa hari atau beberapa minggu. Pemesana KcN (Sianida) sudah dari 3 bulan sebelumnya," jelasnya.

Tersangka awalnya bertemu dengan Bandiman di daerah seputaran Gayam atau Stadion Mandala Krida, Kota Yogyakarta, untuk mengantar makanan takjil berupa sate kepada seorang pria bernama Tomy di Kasihan, Bantul. Order ini diterima Bandiman secara offline.

Setibanya di lokasi tujuan, ternyata target sate maut itu tak berada di rumah. Istri Tomy pun tak mau menerima karena merasa tak kenal dengan si pengirim dan menyarankan makanan itu dibawa pulang Bandiman.

Nahas, sate tersebut membuat anak Bandiman meregang nyawa. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit namun nyawanya tak tertolong. 

Tersangka diketahui merupakan seorang wiraswasta yang berasal dari Majalengka, Jawa Barat. Tersangka awalnya tak menargetkan N (10), anak seorang ojol bernama Bandiman (47), melainkan Tomy, pria yang pernah menjalin hubungan dengannya. Motif Nani menabur racun sianida karena sakit hati tak jadi dinikahi oleh T.

Ia menjelaskan bahwa NA diamankan di tempat tinggalnya di wilayah Potorono, Banguntapan Bantul. Penangkapan dilakukan dari penyelidikan bungkus sate yang dibeli NA.

"Dari bungkus sate itu kami lakukan penyelidikan karena ada beberapa petunjuk di bungkus sate ini dan kami melakukan penyelidikan siapa saja yang membeli sate tersebut [dari toko]," terang Burkhan.

Polisi menyita beberapa barang bukti di antaranya helm, sandal, uang tunai Rp 30.000, hingga dua sepeda motor.

Pada sebelumnya, Polisi memastikan NFP, bocah 8 tahun asal Bantul, Yogyakarta, itu tewas tak lama setelah menyantap sate mengandung racun potasium sianida.

Kepastian sate mengandung sianida tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi, Dinas Kesehatan DIY.

"Hasil laboratorium, iya, positif sianida. Racunnya potasium sianida," kata Kapolres Bantul, AKBP Wachyu Tri Budi Sulistyono, Sabtu (1/5).

Penelusuran di wikipedia, potasium sianida biasa disebut juga dengan kalisium sianida. Ini adalah senyawa kimia dengan rumus (KCN). Garam kristal tak berwarna yang terlihat mirip dengan gula, dan sangat larut dengan air. Menurut Wachyu, racun jenis ini mematikan. Terlebih, apabila dikonsumsi dalam jumlah besar.

Baca juga: Racun Tawon Efektif Mengobati Infeksi Pernafasan Paru-paru

Ia menyebutkan, beberapa contoh yang menyerupai ada dalam kandungan potas. Racun ini biasa digunakan untuk racun ikan.

Tersangka dijerat Pasal 340 KUHPl sub Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara.

"Ancamannya bisa 20 tahun penjara, bisa juga seumur hidupnya," terang Wachyu.

Penulis :
Syahrul