
Pantau.com - Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang disahkan oleh Parlemen Senayan masih menuai polemik. Penasihat Fraksi PPP DPR RI, Arsul Sani mengatakan pasal tersebut hanya membatasi penindakan yang mencederai kehormatan DPR.
"Kata-kata seperti bodoh dan sebutan binatang yang disematkan anggota DPR itu yang tidak boleh," kata Arsul Sani saat diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta,(17/2/2018).
Baca juga: Polemik UU MD3, FKHK : DPR Harusnya Mendengar Bukan Memanggil Paksa
Sementara itu peneliti senior Formappi, Lucius Karus mengatakan pasal tersebut justru dibuat untuk menyelamatkan kepentingan DPR.
"Kecenderungan DPR yang hanya membicarakan kenyamanan dan kepentingannya sendiri yang dibicarakan ketimbang kemudian soal target legislasi soal pengawasan pemerintah," ujar Lucius.
Baca juga: Catat! Bamsoet Siap Lengser Jika Rakyat Dijebloskan Penjara Setelah Kritik DPR
Lucius menambahkan, bahwa disahkannya pasal UU MD3 memperlihatkan rasa sakit hati anggota dewan atas kritik yang disampaikan kepadanya.
"Kami kritik itu soal prosesnya. Partisipasi publik dalam pembahasan UU MD3 ini sama sekali tidak terlihat. Kami melihat ada strategi licik dari DPR dalam pengesahan ini," tutur Lucius
Ia pun menuding DPR tak memiliki landasan akademik dalam merevisi pasal dalam UU MD3 itu, khususnya terhadap Pasal 122 huruf k, yang memberikan kewenangan pada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk memidanakan pihak yang dianggap merendahkan kehormatan anggota DPR.
- Penulis :
- Adryan N









