Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

MK Tolak Uji Materi soal Usulan Recall Anggota DPR oleh Konstituen

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

MK Tolak Uji Materi soal Usulan Recall Anggota DPR oleh Konstituen
Foto: (Sumber : Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) dan anggota Majelis Hakim MK Arief Hidayat (kanan) memimpin sidang pembacaan putusan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/11/2025).ANTARA FOTO/Fauzan/YU/pri.)

Pantau - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 239 ayat (2) huruf d Undang-Undang MD3 yang meminta agar rakyat dapat memberhentikan anggota DPR RI.

Putusan MK dan Alasan Hukum

Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan perkara nomor 199/PUU-XXIII/2025 dengan pernyataan “Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ungkapnya.

MK menilai dalil para pemohon tidak beralasan hukum karena usulan memberi hak kepada konstituen untuk memberhentikan anggota dewan dinilai tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan bahwa Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 sudah menetapkan peserta pemilu anggota DPR dan DPRD adalah partai politik.

Konsekuensinya, mekanisme recall harus dilaksanakan oleh partai politik sebagai bagian dari sistem demokrasi perwakilan.

Pertimbangan Teknis dan Konsistensi Putusan

MK menyebut keinginan pemohon agar konstituen diberi hak yang sama dengan partai politik untuk mengusulkan recall tidak sejalan dengan prinsip demokrasi perwakilan.

MK menilai permohonan tersebut secara teknis menyerupai pelaksanaan pemilu ulang di daerah pemilihan terkait dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

Guntur menegaskan masalah dapat muncul karena tidak bisa dipastikan siapa pemilih yang memilih anggota DPR atau DPRD yang hendak diberhentikan bila mekanisme itu dilakukan melalui pemilu ulang.

MK menyatakan kekhawatiran pemohon bahwa dominasi partai dalam pemberhentian anggota dewan dapat terjadi tidak seharusnya muncul.

MK menegaskan pergantian anggota DPR dan DPRD oleh partai politik tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang atau bertentangan dengan hukum.

Penegasan tersebut telah dituangkan dalam Putusan Nomor 008/PUU-IV/2006, 38/PUU-VIII/2010, dan 22/PUU-XXIII/2025.

Mekanisme Recall dan Peran Pemilih

Guntur menjelaskan pertimbangan penggantian anggota DPR dan DPRD oleh partai politik harus selaras dengan peran Mahkamah Kehormatan Dewan dalam menjaga martabat lembaga legislatif.

Ia menyampaikan bahwa jika pemilih menilai ada anggota DPR atau DPRD yang tidak layak, mereka dapat mengajukan keberatan kepada partai politik untuk meminta dilakukan recall.

Pemilih juga dapat tidak memberikan dukungan kembali kepada anggota dewan yang dianggap bermasalah pada pemilu berikutnya.

Berdasarkan serangkaian pertimbangan tersebut, MK menyatakan tidak ada alasan kuat untuk mengubah pendirian dari putusan-putusan sebelumnya yang mengatur ketentuan serupa.

Perkara ini diajukan oleh lima mahasiswa yakni Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna.

Ketentuan yang diuji berbunyi “Anggota DPR diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila: diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Dalam petitum, pemohon meminta interpretasi diubah menjadi “diusulkan oleh partai politiknya dan/atau konstituen di daerah pemilihannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Penulis :
Aditya Yohan