Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Super Blood Moon Sore Ini, Simak Panduan Salat Gerhana Menurut Kemenag

Oleh Noor Pratiwi
SHARE   :

Super Blood Moon Sore Ini, Simak Panduan Salat Gerhana Menurut Kemenag

Pantau.com - Kementerian Agama menerbitkan panduan salat gerhana pada masa pandemi COVID-19 menjelang terjadinya fenomena gerhana bulan total atau super blood moon, yang bisa disaksikan di wilayah Indonesia pada Rabu (26/5/2021), mulai pukul 18.08 WIB hingga 18.28 WIB. 

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama mengimbau warga Muslim menunaikan salat sunah gerhana dengan tetap mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19.

Salat gerhana dua rakaat diawali dengan niat dan takbiratul ihram dilanjutkan dengan membaca doa iftitah, membaca Surah Al Fatihah, membaca surah selain Al Fatihah dengan cara dijaharkan (dilantangkan suaranya, bukan lirih), rukuk dengan membaca tasbih, dan i'tidal (bangkit dari rukuk).

Baca juga: Super Blood Moon, BMKG Minta Waspadai Potensi Banjir Rob dan Gelombang Tinggi

Setelah i'tidal pertama tidak langsung sujud, namun dilanjutkan dengan membaca surat Al-Fatihah dan surah lain. Berdiri yang kedua lebih singkat dari yang pertama dan dilanjutkan dengan rukuk kedua yang lebih pendek dari rukuk sebelumnya, i'tidal, sujud yang panjangnya sebagaimana rukuk, duduk di antara dua sujud, sujud kembali, lalu bangkit dari sujud dan mengerjakan rakaat kedua.

Rakaat kedua dikerjakan sebagaimana rakaat pertama dengan bacaan dan gerakan yang lebih singkat serta diakhiri dengan tasyahud dan salam. Setelah itu jamaah salat gerhana mendengarkan khutbah dari imam mengenai anjuran untuk berzikir, berdoa, beristighfar, dan bersedekah.

Kementerian Agama menyampaikan bahwa salat gerhana berjamaah bisa dilaksanakan di masjid atau lapangan di daerah dalam zona hijau (daerah tanpa kasus COVID-19) dan zona kuning (daerah dengan risiko penularan COVID-19 rendah).

Warga di zona oranye dan merah, zona risiko penularan sedang dan tinggi, dianjurkan melaksanakan salat gerhana di rumah. Di daerah zona hijau dan kuning, salat gerhana berjamaah bisa dilaksanakan di masjid atau lapangan dengan menerapkan protokol kesehatan.

Baca juga: Lapan: Warga Dapat Saksikan Gerhana Bulan Total Bertepatan Waisak

Dalam pelaksanaan salat gerhana di masjid atau lapangan, jamaah yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat dan setiap anggota jamaah yang hadir harus memakai masker selama pelaksanaan salat. Panitia dianjurkan mengecek suhu jamaah dan menyediakan tempat cuci tangan atau cairan pembersih tangan di setiap pintu masuk.

Warga lanjut usia serta warga yang kurang sehat, atau baru sembuh dari sakit, atau baru kembali dari perjalanan diminta tidak ikut salat gerhana di masjid atau lapangan. Selain itu, Kementerian Agama menganjurkan khutbah salat gerhana disampaikan dengan tetap memenuhi rukun dan syarat khutbah paling lama 10 menit.

Setelah salat gerhana selesai, jamaah diminta kembali ke rumah masing-masing secara tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

rn
Penulis :
Noor Pratiwi