
Pantau - Setiap tanggal 18 Agustus, Indonesia juga memperingati Hari Konstitusi satu hari setelah peringatan kemerdekaan.
Hari Konstitusi ini merujuk pada lahirnya Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai landasan konstitusional ketatanegaraan.
Mengutip dari laman resmi Universitas Gajah Mada (UGM), UUD 1945 telah dirancang sejak 29 Mei 1945 sampai 16 Juni 1945 oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia alias BPUPKI (Dokuritsu Zyunbi Cyosakai).
Saat itu, Soekarno menjabat Ketua BPUPKI, sementara Wakil Ketua BPUPKI adalah Mohammad Hatta dengan 19 anggota, di mana 11 orang merupakan perwakilan dari Jawa, 3 orang dari Sumatera, serta masing-masing 1 wakil dari Kalimantan, Maluku, dan Sunda kecil.
Badan ini kemudian menetapkan tim khusus yang bertugas menyusun konstitusi bagi Indonesia merdeka, yang kemudian dikenal dengan nama UUD 1945.
Pasca kemerdekaan Republik Indonesia, kebutuhan akan sebuah konstitusi tidak bisa lagi ditawar-tawar dan harus segera diformulasikan, sehingga lengkaplah Indonesia menjadi sebuah negara yang berdaulat.
UUD 1945 diresmikan menjadi konstitusi Indonesia oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia alias PPKI (Dokuritsu Zyunbi Inkai).
Sejak ditetapkan sebagai konstitusi Indonesia, UUD 1945 telah mengalami beberapa kali pergantian. Baik nama, substansi materi yang dikandung, maupun masa berlakunya, beserta perubahan-perubahannya, yakni sebagai berikut:
- Undang-Undang Dasar 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949)
- Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949-17 Agustus 1950)
- Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959)
- Undang-Undang Dasar 1945 (5 Juli 1959-19 Oktober 1999)
- Undang-Undang Dasar 1945 dan Perubahan I (19 Oktober 1999-18 Agustus 2000)
- Undang-Undang Dasar 1945 dan Perubahan I dan II (18 Agustus 2000-9 November 2001)
- Undang-Undang Dasar 1945 dan Perubahan I, II, dan III (9 November 2001-10 Agustus 2002)
- Undang-Undang Dasar 1945 dan perubahan I,II, III dan IV (10 Agustus 2002).
Pada tanggal 10 September 2008, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) secara resmi menerbitkan Keppres Nomor 18 Tahun 2008 tentang Hari Konstitusi Republik Indonesia.
- Penulis :
- Aditya Andreas