Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Greenpeace Nilai UU IKN Hanya Lindungi Kepentingan Investor Ketimbang Lingkungan

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Greenpeace Nilai UU IKN Hanya Lindungi Kepentingan Investor Ketimbang Lingkungan
Foto: Presiden Jokowi di Titik Nol Nusantara

Pantau - DPR RI mengesahkan revisi Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau Revisi UU IKN, Selasa (3/10/2023).

Forest Campaigner Greenpeace Indonesia, Iqbal Damanik mengatakan, UU IKN ini tidak merevisi hal-hal yang melindungi lingkungan hidup, keanekaragaman hayati, dan masyarakat adat.

"Revisi ini justru malah berpihak pada perlindungan invetasi di sana,” kata Iqbal ketika dihubungi, Selasa (3/10/2023).

Menurut Iqbal, fenomena ini bisa dilihat dari perpanjangan HGU dari 90 tahun menjadi 95 tahun dan bisa diperpanjang. Jika diperpanjang dua kali, lanjutnya, maka mencapai 190 tahun.

“Ini sudah memperlihatkan pemberian kewenangan yang berlebihan soal tanah di IKN,” bebernya.

Selain itu, Iqbal melihat, pembangunan IKN ini tidak ada kepentingannya dengan masyarakat secara luas, apalagi masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah itu. Ia melanjutkan, pembangunan ibu kota baru ini malah menambah emisi di sana.

“Mau disebut green city juga pasti tetap akan berkontribusi terhadap penambahan emisi di wilayah tersebut,” tandasnya. 

Penulis :
Aditya Andreas