
Pantau - Dewan Masjid Indonesia (DMI) menerbitkan surat edaran (SE) menjelang Pemilu 2024. SE ini berisi imbauan yang perlu dilakukan pengurus masjid hingga musala menjelang tahun politik.
SE ini diterbitkan tanggal 29 September 2023 dan ditandatangani oleh Ketua DMI Jusuf Kalla dan Sekjen DMI Imam Addaruqutni berisikan agar seluruh pengurus masjid di Indonesia menjaga tempat ibadah steril dari kepentingan politik praktis.
Semua masjid, musala, langgar, dan surau harus dijaga fungsinya sebagai tempat beribadah dan pembinaan umat dan bebas dari atribut parpol.
"Semua masjid, musala dan langgar harus disterilkan dari tarik menarik kepentingan politik praktis baik perorangan maupun parpol. Termasuk di dalamnya pembagian/pemberian bingkisan yang dapat ditafsirkan mengandung kepentingan politik," tulis keterangan pers DMI, Kamis (5/10/2023).
"DMI mengharapkan agar masjid, musala, dan langgar menjadi tempat berkumpulnya umat yang inklusif, netral, menyejukkan, dan mempersatukan."
"DMI meminta umat islam untuk menolak segala bentuk politik identitas, black campaign dan hoax," tutupnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas