Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Kemenag Segera Sosialisasikan SE Menag Tentang Larangan Politik Praktis di Masjid

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Kemenag Segera Sosialisasikan SE Menag Tentang Larangan Politik Praktis di Masjid
Foto: Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin

Pantau - Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 09/2023 tentang larangan politik praktis di masjid.

Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin menyampaikan, pihaknya akan segera menyosialisasikan SE tersebut ke seluruh Indonesia melalui jajaran satuan kerja (satker) di bawahnya.

“Kami sudah minta kepada Kanwil, Kankemenag di seluruh Indonesia untuk menyosialisasikan (SE Menag) itu secara masif, juga lewat Badan Kesejahteraan Masjid (BKM),” ujar Kamaruddin ditemui di Jakarta, Jumat (6/10/2023).

Kamaruddin mengklaim, para pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) juga telah menyambut baik terbitnya SE Menag tersebut.

Menurutnya, hal ini memang bertujuan untuk menjaga fungsi masjid sebagai sumber literasi dan informasi keagamaan, bukan untuk sarana politik.

“Tujuannya kan untuk menjadikan masjid sebagai tempat yang berkualitas, tidak dijadikan sebagai tempat yang tidak produktif dan tidak damai,” lanjutnya.

Kamaruddin juga menyambut baik adanya SE serupa yang dikeluarkan Dewan Masjid Indonesia (DMI). Menurutnya, hal ini semakin membantu untuk menyosialisasikan larangan masjid sebagai tempat berpolitik praktis.

“Enggak ada masalah, karena DMI kan juga mitra strategis dari Kemenag. Jadi, tujuannya sama saja,” tutupnya.

Penulis :
Aditya Andreas
Editor :
Aditya Andreas