
Pantau - Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej mengaku berada di kantor Kemenkumham sejak pagi tadi. Hal tersebut menjawab keraguan Menkumham Yasonna Laoly yang bilang tak tahu di mana keberadaan Eddy Hiariej.
"Saya di kantor dari jam 09.00 WIB, Mas," kata Eddy saat dimintai konfirmasi wartawan lewat aplikasi WhatsApp, Senin (13/11/2023).
Eddy lalu men-share loc ke para wartawan melalui aplikasi perpesanan singkat tersebut. Dirinya berada di lantai 8 kantornya.
Menkumham Yasonna Laoly mengaku tak tahu di mana keberadaan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej pasca-penetapan status tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan gratifikasi.
"Saya nggak tahu, nggak tahu," ucap Yasonna saat ditanya wartawan, Senin (13/11/2023).
Yasonna menyampaikan hal itu usai mengikuti agenda di Hotel Indonesia Kempinski Jakarta. Yasonna menyebut tak tahu di mana Eddy Hiariej lantaran baru pulang dari kunjungan kerja ke luar negeri.
"Saya baru sampai dari luar negeri," ucapnya.
Soal status tersangka Eddy Hiariej, Yasonna menyerahkan proses hukum tersebut pada KPK. Namun, dia berpesan agar KPK mendahulukan asas praduga tak bersalah.
"Silakan aja proses, tapi kita harus ada asas praduga tak bersalah," ucap Yasonna.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan kasus dugaan gratifikasi dengan terlapor Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sudah naik ke tahap penyidikan. KPK mengungkap tersangka dalam kasus ini berjumlah 4 orang.
Alex mengatakan surat perintah penyidikan telah ditandatangani sekitar 2 pekan yang lalu. Alex mengatakan 3 tersangka sebagai penerima dan 1 tersangka sebagai pemberi.
"Kemudian, penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangan sekitar 2 minggu yang lalu, Pak Asep, sekitar 2 minggu yang lalu dengan empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Itu. Clear, kayaknya sudah ditulis di majalah Tempo," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers, Kamis (9/11/2023).
Eddy Hiariej menjadi salah satu yang ikut ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
- Penulis :
- Khalied Malvino