
Pantau - Sekjen Kemendagri, Suhajar Diantoro menyebut, sekitar 400 ribu aparatur sipil negara (ASN) masuk dalam kategori miskin sehingga berhak mendapat zakat.
Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI Pusat M. Cholil Nafis membantah pernyataan tersebut. Ia menjelaskan, secara umum orang yang berhak menerima zakat adalah orang miskin.
"Miskin itu adalah orang yang penghasilannya kurang dari kebutuhannya,” katanya di Pesantren Al-Munawwir, Yogyakarta, dikutip Rabu (31/1/2024).
Cholil mengatakan, ASN di level terendah sekalipun sudah berpenghasilan di atas Upah Minimum Regional (UMR). Sehingga, menurutnya, sudah mencukupi kebutuhan mereka.
Ia menambahkan, orang yang berada dalam kategori miskin adalah ketika kebutuhan lebih banyak ketimbang pendapatan.
"Makanya kalau Rp7 juta, di tempat saya di Madura sudah lebih sekali," katanya.
Namun, ia membandingkan nominal gaji Rp7 juta untuk ASN di Jakarta yang berada dalam kategori pas-pasan. Meski begitu, belum dapat dikatakan termasuk golongan yang boleh menerima zakat.
"Tapi, ASN dengan gaji sebesar itu (juga) belum masuk dalam kelompok yang wajib membayar zakat," tutupnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas