
Pantau - Kasus oknum dokter berinisial MY di Rumah Sakit (RS) Bunda Medika Jakabaring (BMJ) Palembang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap istri pasien yang sedang hamil bernisial TAF (22) masih terus bergulir. MY ditetapkan sebagai tersangka.
Kuasa hukum korban yakni Redho Junaidi mengungkapkan dirinya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terhadap gelar perkara tersangka dari Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan.
"Berdasarkan surat SP2HP yang diberikan ke kami, status dokter MYD sudah jadi tersangka," Redho, Selasa (23/4/2024).
Redho mengatakan MY ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara kasus tersebut.
"Usai ditetapkan sebagai tersangka, kami berharap Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan segera menahan dokter MYD," ujar Redho.
Diketahui, kedua belah pihak telah menyerahkan surat perdamaian kepada pihak kepolisian pada Jumat (19/4). Selain itu, pihak MY juga telah memberikan uang damai sebesar lebih dari Rp600 juta.
Sebelumnya, Seorang dokter Rumah Sakit (RS) Bunda Medika Jakabaring (BMJ) Palembang berinisial MY dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual pada istri pasien berinisial TAF.
Peritiwa yang terjadi pada Rabu (20/12/2023) ini berawal ketika suami korban menjalani rawat inap di rumah sakit tersebut. Setelah merasa lebih baik, suami korban bertanya kepada perawat kapan dirinya diperbolehkan pulang.
Namun, sekitar pukul 22.30 WIB. MY mendatangi suami korban dan meminta untuk tidak pulang dulu karena akan dilakukan observasi. Setelah itu, suami korban dipindahkan ke kamar VIP dari ruang inap kelas 2.
Setelah dipindahkan, MY meminta perawat untuk pergi lalu menyuntik suami korban hingga terlelap. Selanjutnya, korban dipanggil MY dan menawarkan untuk menyuntikkan vitamin. Namun, setelah menyuntikkan pada korban, korban ikut tidur lelap.
Diduga dalam keadaan tersebut, MY melakukan kekerasan seksual terhadap korban. Aksi MY terungkap setelah korban sadar dan melihat pakaiannya sudah berantakan dan MY berada di sampingnya dalam posisi mengeluarkan kemaluannya.
Selain itu, MY mengaku penyuntikan vitamin pada korban merupakan atas permitaan suami TAF pada MY. Sebab, TAF belum pernah mendapatkan vitamin selama hamil.
Diinformasikan, pihak rumah sakit telah memberhentikan oknum dokter MY setelah mengetahui informasi adanya kasus pelecehan seksual ini. Dikabarkan, oknum dokter MY ini tak hanya praktek di RS BMJ namun juga praktek di sejumlah rumah sakit.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun
- Editor :
- Latisha Asharani