Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Citeurep Bogor, 44 Paket Sabu Disita

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Citeurep Bogor, 44 Paket Sabu Disita
Foto: Barang Bukti Sabu di Bogor - Dok.Ist

Pantau - Seorang pria berinisial EI (26) ditangkap polisi di Citeureup, Bogor, Jawa Barat. EI ditangkap lantaran mengedarkan narkoba.

Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Nur Istiono mengatakan dari penangkapan tersebut polisi menemukan barang bukti sabu sebesar 57,78 gram.

"Pengungkapan tindak pidana narkotika diduga jenis sabu, dengan total keseluruhan barang bukti berat bruto adalah 57,78 gram," kata Istiono dalam keterangannya, Rabu (24/4/2024).

Istiono menyebutkan total sebanyak 44 paket sabu disita dari tangan EI. Paket sabu tersebut dikemas menjadi dua yaitu menggunakan plastik klip dan sedotan.

"Kemudian 39 potongan sedotan warna hijau putih yang masing-masing berisikan 1 bungkus plastik klip yang dibalut kertas putih berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 21,66 gram, dan 4 buah potong sedotan warna hitam yang masing-masing berisikan 1 bungkus plastik klip dibalut kertas putih berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,14 gram," jelas Istiono.

Selain itu, polisi juga menyita timbangan eketronik sebagai barang bukti. Sabu tersebut direncanakan akan dijual kembali.

"Menurut pengakuannya, barang bukti tersebut bertujuan untuk diedarkan atau diperjualbelikan kembali," ujar Istiono.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Diketahui, penangkapan tersebut terjadi pada Jumat (19/4) sekitar pukul 11.00 WIB di Desa Pasir Mukti, Citeureup, Bogor, Jawa Barat.

Penulis :
Fithrotul Uyun
Editor :
Latisha Asharani