Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Petinggi KPK Laporkan Anggota Dewas, Persoalan Apa?

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Petinggi KPK Laporkan Anggota Dewas, Persoalan Apa?
Foto: Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (ANTARA FOTO)

Pantau - Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan salah satu anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

"Iya benar, saya sebagai insan KPK memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf b Perdewas No 3 Tahun 2021 menyatakan: Dalam mengimplementasikan nilai dasar integritas, setiap insan Komisi wajib melaporkan apabila mengetahui ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh insan Komisi," ujar Ghufron kepada wartawan, Rabu (24/4/2024).

Ghufron menyebut, pelaporan anggota Dewas KPK ini wajib dilakukan karena berpatokan dengan Peraturan Dewas (Perdewas) KPK tersebut.

"Sehingga laporan itu adalah pemenuhan kewajiban saya atas peraturan Dewas sendiri," ujarnya.

Ghufron menuturkan, anggota Dewas KPK yang tak disebutkan namanya tersebut berupaya meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK. Ghufron menegaskan, hal itu berada di luar kewenangan Dewas KPK.

"Materi laporan saya dugaan penyalahgunaan wewenang berupa meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK, padahal Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK, bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik), karenanya tak berwenang meminta analisa transaksi keuangan tersebut," ujarnya.

Sementara itu, Albertina Ho mengakui dirinyalah yang dilaporkan oleh Ghufron ke Dewas KPK.

"Masalah koordinasi dengan PPATK untuk permintaan informasi tentang transaksi keuangan yang mencurigakan dalam pengumpulan bukti-bukti kasus jaksa TI yang dilaporkan diduga melanggar etik karena menerima gratifikasi/suap," kata Albertina secara terpisah.

"Saya mewakili Dewas dalam melakukan koordinasi dengan PPATK karena saya yang ditunjuk sebagai PIC masalah etik. Jadi saya dilaporkan dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Dewas KPK. Hanya saya yang dilaporkan, padahal keputusan yang diambil Dewas kolektif kolegial. Koordinasi Dewas dengan PPATK berdasarkan SE KemenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2012," sambungnya.

Penulis :
Khalied Malvino
Editor :
Latisha Asharani