Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Eks Penyidik Minta Nurul Ghufron Angkat Kaki Imbas Konflik Internal KPK

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Eks Penyidik Minta Nurul Ghufron Angkat Kaki Imbas Konflik Internal KPK
Foto: IM57+ laporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron buntut konflik internal. (Pantau/Senaru)

Pantau - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap merasa pritahitn atas konfilk internal lembaga antirasuah tersebut. Yudi menyebut, perseteruan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dengan Dewan Pengawas (Dewas) KPK justru menurunkan kredibilitas publik.

"Kami sangat prihatin di tengah kondisi KPK yang semakin tidak dipercaya masyarakat. Masalah, kisruh bukannya melahirkan prestasi dalam pemberantasan korupsi namun yang terjadi adalah malah menimbulkan banyak kontroversi," kata Yudi di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (26/4/2024).

Yudi menyoroti sikap Ghufron soal pelaporan terhadpa anggota Dewas KPK Albertina Ho hingga pengajuan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Yudi menilai, tak ada kekeliruan atas kinerja Dewas KPK dalam menyelidiki dugaan pelanggaran etik bekas jaksa KPK berinisial TI, serta penyelidikan dugaan pelanggaran etik Ghufron di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjadi landasan atas pelaporan terhadap pimpinan KPK itu

"Di situ lah maka kami hadir untuk bisa menyuarakan bahwa kita harus menjaga pemberantasan korupsi. Karena kami melihat ada hal krusial terkait dengan konflik antara Nurul Ghufron dan Albertina Ho," jelasnya.

Dikatakannya, dalih Ghufron soal laporan etiknya tak bisa dilanjutkan Dewas KPK lantaran sudah kedaluwarsa setahun yang lalu tak berlandaskan dasar hukum. Pasalnya, lanjut Yudi, Ghufron hanya berdalih agar dugaan pelanggaran etiknya tak dituntaskan Dewas KPK.

"Terkait juga dengan adanya gugatan di PTUN kami sangat prihatin bahwa ada yang ingin membatasi pelanggaran etik KPK hanya satu tahun. Padahal kita tahu bahwa terbongkarnya kasus pungli ataupun juga hal-hal lain terkait dengan apa yang terjadi di internal KPK yang dilakukan oleh pimpinan maupun pegawai KPK itu berdasarkan laporan etik dan bukan setahun dua tahun tetapi bisa bertahun-tahun," papar Yudi.

Selain Yudi, hal serupa juga disampaikan eks penyidik KPK lainnya, yakni M Praswad Nugraha. Yudi lewat IM57+ Institute melaporkan Ghufron ke Dewas KPK terkait dugaan obstruction of justice alias menghalangi penyidikan.

Dalam laporannya, IM57+ Institute juga mendesak Ghufron mundur dari kursi Wakil Ketua KPK selama proses etik di Dewas KPK berjalan.

"Dalam laporan yang diajukan oleh IM57+Institute meminta Dewas KPK untuk menyatakan telah terjadi pelanggaran kode etik yang dilakukan Nurul Ghufron. Memberhentikan Nurul Ghufron sebagai pimpinan KPK secara sementara selama proses investasi terhadap dugaan pelanggaran kode etik dilakukan oleh Dewas," paparnya.

"Memerintahkan Nurul Ghufron untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK secara tidak hormat sebagai saksi berat," sambungnya.

IM57+ Institute juga merekomendasikan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Ghufron untuk diproses secara pidana.

"Merekomendasikan kepada penegak hukum untuk menindaklanjuti potensi dugaan pidana mengenai penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Nurul Ghufron," pungkas Praswad.

Penulis :
Khalied Malvino
Editor :
Khalied Malvino