
Pantau - Polisi menggerebek tiga rumah mewah di Teluk Naga, Tangerang yang merupakan markas judi online. Polisi ungkap komplotan tersebut meraih omzet Rp10 milliar selama 4 bulan.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan selama beroperasi markas judi online tersebut telah meraup omzet Rp10 milliar.
"Semenjak beroperasinya, para pengelola judi online ini kami sudah mencoba menghitung omzet yang dicapai kurang lebih selama mereka beroperasi selama 4 bulan itu mencapai Rp 10 miliar," kata Wira, Selasa (30/4/2024).
Wira menyebutkan website judi online yang digunakan para tersangka bernama cuaca77 yang mana di dalamnya terdapat berbagai permainan dari slot hingga sabung ayam.
"Menawarkan beberapa jenis permainan judi, antara lain slot, kemudian sports, live casino, tembak ikan lottery ataupun togel, e-games, dan sabung ayam dengan menggunakan platform pembayaran, baik itu melalui rekening perbankan maupun menggunakan e-wallet," ujar Wira.
Wira menuturkan pihak kepolisian saat ini tengah melakukan pemblokiran terhadap website tersebut dengan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Indoematika (Kominfo).
"Pada saat sekarang ini kami sudah melakukan koordinasi dengan Kominfo untuk melakukan pemblokiran terhadap website tersebut, yaitu website cuaca77 sehingga website tersebut sudah tidak dapat diakses kembali," tutur Wira.
Wira menjelaskan para pemain diminta untuk membayar sebesar Rp25 ribu terlebih dahulu untuk biaya pendaftaran. Setelah itu, pemain memasang taruhan yang telah ditentukan dari masing-masing pemain.
Saat ini, 11 tersangka telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Akibat perbuatannya 11 tersangka dijerat Pasal 303 KUHP, Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Tersangka juga dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Dengan ancaman hukuman 303 paling lama 10 tahun penjara, Pasal ITE terancam maksimal 10 tahun penjara, dan pasal pencucian uang maksimal 20 tahun penjara.
Sebelumnya, polisi menggerebek tiga rumah mewah yang diduga menjadi markas judi online di Teluk Naga, Tangerang, Banten.
Penggerebekan tersebut bermula saat patroli siber yang dilakukan polisi mendapati adanya kegiatan judi online yang bermarkas di Tangerang.
Dari penggerebekan tersebut 11 orang yang diduga terlibat dalam kasus judi online tersebut diamankan.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun