
Pantau - KPK memanggil kembali Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau dikenal dengan Gus Muhdlor, untuk diperiksa sebagai tersangka hari ini, Jumat (3/5/2024).
Gus Muhdlor merupakan salah satu tersangka dalam dugaan pemotongan dan penerimaan dana insentif di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengungkapkan, tim penyidik telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada Gus Muhdlor beberapa waktu lalu.
"Sehingga, kami sekali lagi mengingatkan terhadap yang bersangkutan untuk hadir," ujar Ali kepada wartawan, Jumat (3/5/2024).
Ali juga menegaskan, aturan yang melarang gangguan terhadap jalannya proses penyidikan berlaku bagi siapa pun, termasuk penasehat hukum tersangka.
Jika terdapat pihak yang diketahui mengganggu penyidikan, KPK memiliki kewenangan untuk menjeratnya dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Kami juga ingin mengingatkan kepada siapapun dilarang oleh undang-undang untuk dengan sengaja misalnya menghalangi proses penyidikan," tambah Ali.
Ali menegaskan, KPK menghargai peran advokat, namun jika mereka melampaui batas dan mengganggu proses penyidikan, tindakan hukum akan diambil.
"Kami sangat menghargai dan menghormati peran dari penasihat hukum karena itu profesi yang mulia, tetapi sekali lagi sepanjang kemudian nasehat-nasehatnya sesuai dengan proses penegakan hukum," tegasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas