
Pantau - Kasus pernikahan AK (26) dengan Adinda Kanza alias ESH (26) yang ternyata bukan seorang wanita berakhir damai. Keluarga AK menerima jalur musyawarah lantaran melihat kondisi orang tua ESH.
Kanit Reskrim Polsek Naringgul Bripka Ridwan Taupik mengatakan kedua belah pihak sepakat untuk melakukan musyawarah setelah dimintai keterangan.
"Kita periksa saksi-saki dan keterangan kedua belah pihak. Mereka sepakat musyawarah, surat pernyataan bersama permohonan cabut laporan. Terus permohonan tidak dilakukan prosedur hukum," kata Ridwan, Selasa (7/5/2024).
Ridwan menuturkan berdasarkan hasil musyawarah korban merasa sudah tepenuhi rasa keadilannya sehingga memutuskan untuk berdamai.
"Jadi atas dasar tersebut kita lakukan gelar perkara, selesai dengan islah. Korban terpenuhi rasa keadilannya," tutur Ridwan.
Tono menyebutkan AK dan ESH sepakat untuk berdamai dan AK juga telah membuat surat pernyataan untuk tidak melanjutkan masalah ke ranah hukum.
"Iya diselesaikan secara damai. Keduanya sudah menandatangani surat kesepakatan untuk tidak melanjutkan masalah tersebut secara hukum," ujar Tono.
Selain itu, Tono mengungkapkan ESH telah meminta maaf dan tidak akan mengulangi perbuatannya serta siap untuk mengganti seluruh kerugian.
"Dalam surat pernyataannya ESH siap bertanggungjawab dan mengganti kerugian materil korban (AK)," ungkap Tono.
Daud ayah AK mengatakan pihaknya sepakat untuk berdamai lantaran melihat kondisi orang tua korban yang sudah lanjut usia dan tengah sakit.
"Kalau dituntut secara hukum, kasian bapaknya sudah jompo," ucap Daud.
Diketahui, Adinda Kanza dengan AK menikah pada 12 April 2024. Setelah menikahi Adinda selama 12 hari, AK baru mengetahui jika istrinya seorang laki-laki berinisial ESH.
ESH alias Adinda pertama kali berkenalan melalui media sosial pada 2023 lalu. Kemudian, keduanya menjalin hubungan asmara, selama berhubungan Adinda berpakaian gamis dan menggunakan cadar.
Hingga akhirnya keduanya melangsungkan pernikahan dan Adinda meminta menggunakan wali nikah dari tokoh agama setempat dengan dalih jika ayahnya pergi entah kemana.
Keluarga AK yang mengetahui fakta tersebut pun langsung melaporkan ke polisi dan ESH alias Adinda langsung ditangkap.
Berdasarkan keterangan, ESH alias Adinda melakukan aksinya untuk memanfaatkan korban karena setiap Adinda meminta uang selalu diberikan. Akibat perbuatanya ESH alias Adinda dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun







