
Pantau - Penjabat Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono mengumumkan, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sidoarjo akan segera ditunjuk sebagai pengganti Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, yang resmi ditahan oleh KPK, Selasa (7/5/2024).
Gus Muhdlor menjadi tersangka dalam kasus korupsi yang terkait dengan pemotongan insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
Adhy menyatakan, dengan penahanan Gus Muhdlor, Wakil Bupati Sidoarjo yang saat ini menjabat, yakni Subandi, secara otomatis akan mengambil alih posisi tersebut.
"Dokumen sudah siap, hanya menunggu tanda tangan. Setelah 1x24 jam penahanan berlalu, wakil bupati akan ditugaskan sebagai Plt," ungkap Adhy.
Adhy menjelaska, pengangkatan Subandi sebagai Plt Bupati Sidoarjo adalah langkah otomatis sesuai dengan ketentuan Undang-Undang nomor 23.
Undang-Undang tersebut secara tegas menyatakan bahwa seorang kepala daerah yang ditahan tidak dapat lagi menjalankan tugas-tugasnya.
"Karena terdapat wakil bupati, maka secara otomatis dia akan menjabat sebagai Plt. Jika tidak ada, kami akan mencari penggantinya," tambah Adhy.
Sebelumnya, KPK telah resmi menahan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), dalam kasus dugaan korupsi terkait pemotongan dan penerimaan insentif pegawai di BPPD Sidoarjo. Penahanan ini diberlakukan selama 20 hari ke depan.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyatakan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti yang cukup untuk menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka.
Berdasarkan penyelidikan KPK, Gus Muhdlor diduga terlibat dalam penerimaan uang hasil pemotongan dan insentif ASN di BPPD Sidoarjo.
- Penulis :
- Aditya Andreas