Pantau Flash
HOME  ⁄  News

1 DPO Kasus Pemerkosaan Siswi SMP di Serang Ditangkap

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

1 DPO Kasus Pemerkosaan Siswi SMP di Serang Ditangkap
Foto: Ilustrasi Pelecehan Seksual

Pantau - Kasus dugaan pemerkosaan siswi SMP di Serang, Banten polisi menangkap satu tersangka yang sempat buron. Polisi ungkap pelaku bersembunyi di rumah temannya.

Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady mengkonfirmasi penangkapan satu pelaku pemerkosaan siswi SMP yang bersembunyi di rumah temannya.

"Pelaku berinisial TPR (16) yang sempat DPO kemarin sudah ditangkap saat ngumpet di rumah temannya," kata Andi, Rabu (8/5/2024).

Andi mengatakan saat ditangkap pelaku mengaku perbuatannya yang melakukan pemerkosaan terhadap siswi SMP tersebut.

"Pelaku mengakui perbuatannya," ujar Andi.

Sebelumnya, seorang siswi SMP melaporkan ketiga temannya atas dugaan pemerkosaan di Serang, Banten. Korban yang masih berusia 14 tahun diperkosa ketiga temannya saat malam pergantian tahun baru 2024.

Pemerkosaan tersebut berawal saat korban diajak temannya berinisial HNM menghabiskan malam pergantian tahun baru. Kemudian, korban dan HNM dipaksa untuk minum-minuman beralkohol oleh ketiga pelaku.

Setelah itu, saat korban kehilangan kesadaran korban disetubuhi ketiga pelaku secara bergantian. Korban sempat mengalami trauma dan tidak berani pulang ke rumah selama 4 hari. Kemudian, ketika sudah berani pulang korban pun menceritakan insiden tersebut dan melaporkan kasus tersebut.

Dua dari tiga orang pelaku telah diamankan berinisial AP (15) dan EH (23). Keduanya ditangkap pada Sabtu (4/5) di kediamannya masing-masing.

Penulis :
Fithrotul Uyun