
Pantau - Aparat kepolisian telah mengamankan seorang remaja berinisial T (17) lantaran menusuk ibu-ibu bernama Titin (55) di Jalan Cimanggu Bivet, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat (Jabar). Kini, pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah dinaikkan menjadi tersangka," kata Kasi Humas Polresta Bogor Kota, Ipda Eko Agus, kepada wartawan, Kamis (9/5/2024).
Atas perbuatannya, Eko mengatakan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara.
"Pasal 351 KUHP Penganiayaan. Iya (terancam 5 tahun penjara)," katanya.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa yang terjadi pada Rabu (8/5) dini hari bermula dari pelaku mabuk-mabukan bersama temannya hingga terjadi perkelahian.
"Iya (pelaku mabuk). Di seputar wilayah RT 05/07 T dan dua orang temannya mengonsumsi miras. Namun kemudian T ada perselisihan dengan Z dan terjadi keributan dan perkelahian," kata Kasi Humas Polresta Bogor Kota, Ipda Eko Agus, melalui keterangannya.
T yang ketakukan itu melarikan diri dan bersembunyi di rumah Ibu Titin. Korban yang bangun pada pagi hari pun kaget melihat T berada di dalam rumahnya. T ikut kaget dan panik akhirnya melakukan penyerangan hingga menimbulkan luka pada tubuh korban.
"Bu Titin menegurnya, karena panik dan kaget T menyerang korban menggunakan pisau dapur. Akibat kejadian tersebut, Bu Titin mengalami luka di sobek di bagian perut, untuk korban tidak dirawat hanya berobat jalan," jelasnya.
- Penulis :
- Firdha Riris