Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Anggota OPM Pembunuh Danramil Aradide Terancam Penjara Seumur Hidup

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Anggota OPM Pembunuh Danramil Aradide Terancam Penjara Seumur Hidup
Foto: Anggota OPM, Anan Nawipa, pelaku pembunuhan Danramil Aradide 1703-4/Aradide, Lettu (Anm) Oktovianus Sogalrey. Sumber: Ist/Dok

Pantau - Anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM), Anan Nawipa (33), membunuh Danramil 1703-4/Aradide, Lettu (Anm), Oktavianus Sogalrey (OS) di Kabupaten Pania, Papua Tengah. Atas perbuatannya, Anan dijerat pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.

"Dia kami jerat dengan pasal pembunuhan berencana. Pembunuhan berencana ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup atau sekurang-kurangnya penjara 20 tahun," kata Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2024, AKBP Bayu Suseno, dilansir detikcom, Senin (13/5/2024).

Adapun, Anan dijerat dengan pasal berlapis yakni Primair Pasal 340 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP lebih subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP lebih-lebih subsider Pasal 170 Ayat junto pasal 55 ayat 1 ke 1, Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1, Pasal 56 KUHP.

"Iya, Anan di tahan di Polres Timika," katanya.

Sebagai informasi, penyerangan tersebut melibatkan enam pelaku lain yang masih buron. Keenamnya adalah Osea Satu Buma, Jemi alias Yegetaka Degei, Yakob Bonai alias Bonai Bon, Yokobus Nawipa, Kleibou Nawipa, dan UKM. 
Untuk Anan merupakan anggota OPM pimpinan Osea Satu Boma yang sudah bergabung satu tahun. Polisi masih mendalami peran  dari masing-masing pelaku.

"Anan Nawipa merupakan anggota OPM pimpinan Osea Satu Boma dan sudah bergabung selama satu tahun yang bermarkas di Markas Kebo. Untuk perannya masih akan didalami oleh penyidik Satgas Gakkum Operasi Damai Cartenz di Timika," jelas Faizal.

Diberitakan sebelumnya, Oktavianus Sogalrey gugur ditembak OPM di daerah Pasir Putih, Distrik Aradide, pada Kamis (11/4). Satu bulan setelahnya, Sabtu (11/5) sekitar pukul 10.40 WIB, Anan Nawipa baru berhasil ditangkap. 
 

Penulis :
Firdha Riris
Editor :
Muhammad Rodhi