Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Kasus Lab Narkoba di Bali, Polisi Sita Kripto Rp4 Miliar Hasil Penjualan

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Kasus Lab Narkoba di Bali, Polisi Sita Kripto Rp4 Miliar Hasil Penjualan
Foto: Konferensi Pers Kasus Laboratorium Narkoba di Bali/ANTARA

Pantau - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar laboratorium narkoba di sebuah vila di kawasan Tibubeneng, Kabupaten Badung, Bali. Polisi sita sejumlah barang bukti termasuk hasil penjualan narkoba senilai Rp4 miliar dalam bentuk kripto.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan ketiga tersangka WN Ukraina dan Rusia tersebut telah meraup keuntungan hingga miliaran rupiah selama 6 bulan menjual ganja hidroponik dan mephedrone di Bali.

"Yang penting yang kita amankan dalam kripto ada Rp 4 miliar itu 6 bulan," kata Mukti, Selasa (14/5/2024).

Mukti menjelaskan jika jaringan yang menamai dirinya 'Hydra Indonesia' memasang kode di sejumlah sudut jalanan di Bali dengan menempelkan tulisan forum dark net di dinding dengan menggunakan cat Pylox.

"(Kode rahasia) ada, ada. Coba kamu lihat sampai Ubud, itu ada di dinding (tembok)," ujar Mukti.

Diketahui, selain menyita kripto polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain diantaranya peralatan cetak ekstasi, ganja hidroponik sebanyak 9,799 gram, mephedrone sebanyak 437 gram, ratusan kilogram berbagai jenis bahan Kimia prekusor mephedrone an ganja hidroponik, peralatan untuk lab ganja hidroponik dan mephedrone.

Sementara, dari tersangka WN Rusia Konstantin Krutz, disita barang bukti berupa ganja sebanyak 382,19 gram, hashis sebanyak 482,92 gram, kokain sebanyak 107,95 gram, dan mephedrone sebanyak 247,33 gram.

Jaringan narkoba ini memasarkan narkoba melalui Darkweb dengan link darknetforum2road.cc melalui Telegram Bot. Sejumlah grup yang digunakan mereka untuk memasarkan narkoba diantaranya Bali Hydra Bot, Cannashop Robot, Bali Cristal Bot, Hydra Indonesia Manager, dan Mentor Cannashop.

Sebagai informasi, jaringan 'Hydra Indonesia' ini membeli biji ganja ini dengan cara memesan langsung dari Rumania. Sedangkan, untuk bahan dan peralatan untuk pembuatan dipesan dari China melalui marketplace.

Sebelumnya, tiga Warga Negara Asing (WNA) sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketiganya terdiri dari 2 WN Ukraina yang merupakan saudara kembar bernama Ivan Volovod (IV) dan Mikhayla Volovod dan 1 WN Rusia yakni Konstantin Krutz (KK).

Ketiganya memiliki peran yang berbeda yaitu WN Ukraina IV dan MV berperan sebagai pengendali clandestine laboratorium dan produksi di vila di Badung Bali. Sementara, KK berperan sebagai pengedar.

Selain 3 WNA, terdapat 1 WNI sudah ditangkap dan jadi tersangka yaitu LM, yang merupakan jaringan narkoba Fredy Pratama. Namun masih ada, dua WN Ukraina lagi yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), RZ dan OK.
 

Penulis :
Fithrotul Uyun