Pantau - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar laboratorium narkoba di sebuah vila di kawasan Canggu, Kabupaten Badung, Bali. Diketahui ketiga WNA mengantongi kartu izin tinggal terbatas (kitas) investor.
Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan ketiga WNA tersebut memiliki kitas dengan izin sebagai investor di bidang properti.
"Dia punya kitas untuk tinggal properti, tapi buat narkoba di sini," kata Mukti, Selasa (14/5/2024).
Sementara, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyampaikan ketiganya memiliki kitas dan telah tinggal di Bali sejak September 2023.
"Mereka menempati ini dari September 2023. Tapi mereka sudah pernah masuk sini, izin sama kitas-nya kan 2023," ujar Wahyu.
Wahyu menjelaskan vila tersebut didesain khusus oleh mereka untuk dijadian clandestine lab berbeda dengan tetangganya yang tidak memiliki basement.
"Sehingga, saat pembangunan vila ini, mereka mendesain sendiri untuk yang ruangan basement itu, karena selama ini tidak ada basement-nya," ucap Wahyu.
Terpisah, Kepala Kantor Imigrasi Khusus TPI Ngurah Rai, Suhendra menjelaskan ketiga tersangka memiliki kitas lantaran atas rekomendari dari Kementerian Investasi.
"Kemudian terkait penyalahgunaan izin tinggal, terhadap tiga orang tersebut, izin tinggal yang diberikan untuk investor itu kami berikan berdasarkan rekomendasi yang kami peroleh dari kementerian terkait, dalam hal ini adalah Kementerian Investasi. Jadi, berdasar dokumentasi yang sudah dilengkapi, kemudian kami memberikan izin tinggal terbatas untuk kategori investor," jelas Suhendra.
Sebelumnya, tiga Warga Negara Asing (WNA) sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketiganya terdiri dari 2 WN Ukraina yang merupakan saudara kembar bernama Ivan Volovod (IV) dan Mikhayla Volovod dan 1 WN Rusia yakni Konstantin Krutz (KK).
Ketiganya memiliki peran yang berbeda yaitu WN Ukraina IV dan MV berperan sebagai pengendali clandestine laboratorium dan produksi di vila di Badung Bali. Sementara, KK berperan sebagai pengedar.
Selain 3 WNA, terdapat 1 WNI sudah ditangkap dan jadi tersangka yaitu LM, yang merupakan jaringan narkoba Fredy Pratama. Namun masih ada, dua WN Ukraina lagi yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), RZ dan OK.
Diketahui, polisi menyita kripto hasil penjualan narkoba tersebut. Selain itu, sejumlah barang bukti lain diantaranya peralatan cetak ekstasi, ganja hidroponik sebanyak 9,799 gram, mephedrone sebanyak 437 gram, ratusan kilogram berbagai jenis bahan Kimia prekusor mephedrone an ganja hidroponik, peralatan untuk lab ganja hidroponik dan mephedrone juga disita.
Sementara, dari tersangka WN Rusia Konstantin Krutz, disita barang bukti berupa ganja sebanyak 382,19 gram, hashis sebanyak 482,92 gram, kokain sebanyak 107,95 gram, dan mephedrone sebanyak 247,33 gram.
Jaringan narkoba ini memasarkan narkoba melalui Darkweb dengan link darknetforum2road.cc melalui Telegram Bot. Sejumlah grup yang digunakan mereka untuk memasarkan narkoba diantaranya Bali Hydra Bot, Cannashop Robot, Bali Cristal Bot, Hydra Indonesia Manager, dan Mentor Cannashop.
Sebagai informasi, jaringan 'Hydra Indonesia' ini membeli biji ganja ini dengan cara memesan langsung dari Rumania. Sedangkan, untuk bahan dan peralatan untuk pembuatan dipesan dari China melalui marketplace.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun










