
Pantau - DPR RI disorot karena dianggap melanggar prosedur dalam melakukan revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).
Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus menegaskan, DPR seharusnya mematuhi prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan dan tidak melakukan revisi secara diam-diam.
"Menurut saya, ini merupakan pengabaian terhadap aturan yang sudah disepakati oleh DPR sendiri dalam undang-undang tentang tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan," ujar Lucius pada Selasa (14/5/2024).
Lucius mengaku terkejut, ketika mengetahui bahwa DPR dan pemerintah secara mendadak akan membawa Revisi UU MK ke rapat paripurna.
Menurutnya, tidak ada pembahasan sebelumnya antara DPR dan pemerintah terkait revisi tersebut.
Ia juga menjelaskan, alur pembahasan setiap undang-undang oleh DPR dan pemerintah. Prosesnya dimulai dengan pembuatan draf yang kemudian disinkronisasi di Badan Legislasi DPR.
"Setelah disinkronisasi di Baleg DPR, kemudian dibawa ke rapat paripurna untuk kemudian ditetapkan sebagai rancangan undang-undang inisiatif DPR," tambahnya.
Setelah itu, lanjutnya, DPR meminta surat presiden (Surpres) agar pemerintah turut membahas RUU tersebut. Setelah mendapat Surpres, barulah RUU tersebut dibahas bersama antara DPR dan pemerintah.
"Ini merupakan prosedur standar sebelum dilakukan pembicaraan tingkat I, dan setelah itu di tingkat II," tandasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas