Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Bahas Perubahan Sistem KRIS, Komisi IX DPR Panggil Kemenkes

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Bahas Perubahan Sistem KRIS, Komisi IX DPR Panggil Kemenkes
Foto: Rapat Kerja Komisi IX DPR RI.

Pantau - Wakil Ketua Komisi IX DPR, Kurniasih Mufidayati, mengumumkan rencana rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk membahas perubahan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

"Kita baru akan rapat dengan Kemenkes Kamis besok, tunggu saja besok," ujar Kurniasih saat dihubungi pada Rabu (15/5/2024).

Sebelumnya, BPJS Kesehatan telah mengumumkan rencana untuk mengubah sistem kelas rawat, dengan menggantikan kelas 1, 2, dan 3 dengan BPJS Kesehatan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDIP, Rahmad Handoyo, telah menyoroti perlunya klarifikasi mengenai aturan turunannya, terutama terkait pembiayaan atau iuran.

"Kini saatnya memberikan catatan kepada pemerintah pusat, DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional), Kemenkes, dan BPJS Kesehatan. Salah satu aspek yang perlu dipersiapkan dengan baik adalah payung hukumnya, serta strategi nasional terkait pembiayaan," ungkap Rahmad.

Rahmad juga menekankan pentingnya mempertimbangkan dampak dari penerapan KRIS terhadap masyarakat, terutama terkait fasilitas yang akan diterima.

"Kita harus memastikan bahwa penerapan KRIS tidak akan memberatkan masyarakat, terutama mereka yang sebelumnya hanya mampu membayar kelas 3. Bagaimana solusinya?" tambahnya.

Selain itu, Rahmad menyatakan bahwa parlemen menunggu penjelasan yang lebih holistik dan menyeluruh dari pemerintah pusat dan DJSN terkait rencana pembiayaan ini.

"Yang terpenting, saya berharap bahwa penerapan kelas KRIS tidak akan menimbulkan beban tambahan, dan iuran yang diperlukan haruslah didasarkan pada sumber pendapatan iuran mandiri," tegasnya.

Penulis :
Aditya Andreas