
Pantau - Komisi II DPR RI menegaskan bahwa calon anggota legislatif (caleg) terpilih wajib mengundurkan diri jika ingin menjadi kontestan dalam Pilkada Serentak 2024.
Hal ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2/2024 tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
"Tidak ada frasa bersedia, wajib, atau harus. Pokoknya poin E itu mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR," kata Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/5/2024).
Doli menjelaskan, dalam rapat kerja bersama KPU RI, Bawaslu, dan DKPP, telah dibahas mengenai PKPU terkait Pilkada 2024.
Hal ini termasuk mengenai pengunduran diri caleg terpilih DPRD Kabupaten/Kota, Provinsi, maupun DPR RI yang berencana mengikuti kontestasi Pilkada 2024.
"Supaya tidak ada lagi polemik, caleg terpilih harus sudah menyampaikan pengunduran diri sebagai calon anggota DPR RI pada saat ditetapkannya sebagai bakal calon atau calon, yaitu pada tanggal 22 September," jelas Doli.
Doli menambahkan, perlu dirumuskan PKPU tentang Pilkada antara Komisi II DPR bersama penyelenggara pemilu dan stakeholder terkait.
"Maka dari itu, kita rumuskan bahwa mereka harus bisa menyampaikan pengunduran diri 45 hari sebelum masa pendaftaran," pungkasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas