Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Biaya UKT Naik Ugal-Ugalan, BEM SI Curhat ke Komisi X DPR

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Biaya UKT Naik Ugal-Ugalan, BEM SI Curhat ke Komisi X DPR
Foto: RDPU Komisi X DPR RI bersama Aliansi BEM SI membahas kenaikan UKT.

Pantau - Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) mengajukan keluhan terkait kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di beberapa universitas negeri yang dianggap tak wajar kepada Komisi X DPR RI di Senayan, Jakarta.

"Meningkatnya UKT di Universitas Jenderal Soedirman sungguh luar biasa. Kenaikannya bisa mencapai 300 hingga 500 persen," ungkap perwakilan BEM SI dari Unsoed, Maulana Ihsan Huda, saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi X DPR, Kamis (16/5/2024).

Ihsan memberikan contoh kenaikan drastis di Fakultas Peternakan tempatnya berkuliah. UKT yang sebelumnya sebesar Rp2,5 juta melonjak menjadi Rp14 juta untuk tingkat tertinggi.

"Bagaimana kami tidak merasa terganggu dengan kenaikan sebesar itu?" tanyanya.

Ihsan mengungkapkan bahwa mahasiswa Unsoed telah beberapa kali mengadakan pertemuan dengan pihak rektorat, namun belum mendapatkan solusi yang memuaskan.

"Menurut kami, hasil pertemuan tersebut masih belum menjawab semua tuntutan kami. Sebagai contoh, di fakultas saya, kenaikan untuk golongan terbesar hanya sekitar Rp81 ribu. Hal ini sangat mengkhawatirkan bagi kami," tambahnya.

Mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo juga mengalami keluhan serupa. Iuran Pengembangan Institusi (IPI) untuk program studi kesehatan melonjak secara signifikan.

"Di Fakultas Kedokteran, IPI sebelumnya sekitar Rp25 juta. Namun, pada tahun ini, IPI mencapai Rp 200 juta, naik 8 kali lipat lebih," ungkap Presiden Mahasiswa UNS, Agung Luki Praditya.

"IPI untuk program studi Kebidanan sebelumnya sekitar Rp 25 juta, namun sekarang di UNS, ketika masuk program studi Kebidanan, IPI paling rendah mencapai Rp 125 juta, naik 5 kali lipat," lanjutnya.

Para mahasiswa ini berharap agar Komisi X dapat memfasilitasi aspirasi mereka langsung kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Mereka ingin adanya peraturan yang jelas dan terperinci mengenai penetapan UKT untuk setiap golongan. 

Berdasarkan Pasal 7 dalam Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 memberikan kewenangan kepada Perguruan Tinggi Negeri untuk menetapkan UKT melebihi besaran pada setiap program studi diploma dan sarjana. 

"Namun, saat ini, kami merasa perlu menanyakan bagaimana penetapan UKT tersebut dilakukan," tandas Agung.

Penulis :
Aditya Andreas