
Pantau - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf berencana memanggil Mendibudristek, Nadiem Makarim, untuk membahas kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di sejumlah perguruan tinggi.
"Besok menterinya kita panggil," ungkap Dede di Gedung DPR, Jakarta, pada Kamis (16/5/2024).
Dede menyatakan keprihatinannya terhadap kenaikan UKT yang tiba-tiba tersebut. Menurutnya, kenaikan yang tiba-tiba ini tidaklah manusiawi.
"Jika kenaikannya sekitar 10 hingga 20 persen, mungkin masih dapat ditolerir, tetapi jika kenaikannya mencapai 300 hingga 500 persen, terlihat sangat tidak wajar," ujar Dede.
Sementara itu, Komisi X DPR RI telah memutuskan untuk membentuk panitia kerja (Panja) sebagai tindak lanjut terhadap kenaikan UKT yang telah menjadi perbincangan hangat.
Keputusan tersebut diambil setelah Komisi X menerima aspirasi dari BEM SI dalam sebuah audiensi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Kamis (16/5/2024).
"Komisi X akan membentuk rapat kerja pembiayaan pendidikan untuk menanggapi masalah biaya pendidikan," kata Wakil Ketua Komisi X, Abdul Fikri Faqih yang membacakan kesimpulan rapat.
Komisi X DPR RI juga menghargai aspirasi dan masukan yang disampaikan oleh BEM SI mengenai kenaikan UKT. Aspirasi tersebut dianggap perlu mendapat perhatian.
Faqih menyatakan pandangannya bahwa negara terlihat melepaskan tanggung jawabnya dalam sektor pendidikan tinggi.
Hal ini tercermin dari alokasi APBN untuk pendidikan tinggi yang tidak optimal dan pemberlakuan kebijakan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH).
Komisi X melihat bahwa Permendikbud Nomor 2 tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri menimbulkan masalah.
Hal ini karena angka standar biaya operasional yang ditetapkan tidak mempertimbangkan perbedaan konteks dan kebutuhan antar institusi perguruan tinggi.
"Pemerintah perlu meninjau kembali kebijakan di sektor pendidikan yang mengarah pada komersialisasi pendidikan," tegasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas
- Editor :
- Khalied Malvino