HOME  ⁄  News

Pengelola Parkir Diminta Ngajuin Izin Perparkiran, Biar Gak Ada Lagi Jukir Liar

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Pengelola Parkir Diminta Ngajuin Izin Perparkiran, Biar Gak Ada Lagi Jukir Liar
Foto: Petugas memberikan edukasi kepada juru parkir liar di minimarket yang berada di Kecamatan Tebet, Jakarta, Rabu (15/5/2024). (ANTARA/Khaerul Izan)

Pantau - Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta gencar penertiban juru parkir (jukir) liar, termasuk di minimarket. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pun meminta pengelola parkir mengajukan izin perparkiran.

"Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran (Pasal 21) dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2013 tentang Penyediaan dan Penyelenggaraan Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan (Pasal 12), disebutkan bahwa setiap penyelenggara parkir yang memiliki lebih dari lima satuan ruang parkir atau luas area parkir lebih dari 125 meter persegi, wajib memiliki izin dari Gubernur," kata Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, dikutip Pantau.com dari unggahan Instagram PPDI DKI Jakarta, Sabtu (18/5/2024).

Dia menuturkan, jukir resmi Dishub DKI Jakarta yang ada di lokasi parkir minimarket dan tempat lainnya menggunakan seragam, rompi, topi, serta surat tugas. Tak hanya itu, petugas parkir resmi Dishub DKI Jakarta juga dibekali karcis resmi dan kartu tanda pengenal. Mereka berdinas di lokasi parkir yang ada rambu perbolehan parkir (P biru).

"Di luar Pergub tersebut, Dishub Provinsi DKI Jakarta juga dapat melakukan pengembangan lokasi penyelenggaraan kegiatan perparkiran dalam rangka penataan dan pengendalian parkir, sepanjang lokasi tersebut tidak melanggar peraturan dan ketentuan yang berlaku," ucap Syafrin.

55 Jukir Liar Ditertibkan

Juru parkir (jukir) liar di sejumlah minimarket Jakarta mulai ditertibkan Dishub DKI Jakarta dan Satpol PP. Sebanyak 55 juru parkir liar berhasil diamankan.

"Penertiban dilakukan pada 45 minimarket di Jakarta dan sebanyak 55 juru parkir liar telah ditertibkan," tulis Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dishub DKI Jakarta melalui akun Instagramnya, @up_perparkirandishub, Rabu (15/5/2024).

Jukir liar tersebut kemudian dibawa ke IRTI Monas untuk didata. Setelah itu, mereka diminta mengisi surat pernyataan yang menyatakan bahwa mereka tidak akan melakukan pungli lagi.

Kata Pj Gubernur soal Jukir

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono meminta juru parkir liar untuk ditertibkan secara manusiawi. Penertiban ini dilakukan agar tidak meresahkan warga.

"Saya sudah minta Dinas Perhubungan dengan Tramtib melakukan penertiban secara manusiawi," ujar Heru di kawasan Rorotan, Jakarta Utara, Senin (13/5/2024).

"Artinya, perlu kita biarkan mereka, tetapi jangan meresahkan masyarakat, masyarakat ingin bekerja membangun ekonomi Jakarta," tambah Heru.

Diketahui, penertiban parkir dan juru parkir liar ditertibkan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta pada Rabu (15/4). Operasi ini dilakukan bersama pemerintah kota, Satpol PP, TNI, dan Polri.

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan penertiban parkir liar ini akan berlangsung selama satu bulan hingga 15 Juni 2024.

Penulis :
Khalied Malvino