Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Siap-siap! Pemprov DKI Mau Batasin Maksimal 3 Kepala Keluarga dalam 1 Alamat Rumah

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Siap-siap! Pemprov DKI Mau Batasin Maksimal 3 Kepala Keluarga dalam 1 Alamat Rumah
Foto: Sekda DKI Jakarta Joko Agus Setyono.

Pantau - Rencana pembatasan maksimal 3 kepala keluarga (KK) dalam 1 alamat kabarnya bakal digodok Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Joko Agus Setyono mengungkapkan, aturan itu dibikin guna mengatasi isu administrasi kependudukan (adminduk) Jakarta.

"Dalam satu alternatif tempat tinggal hanya diperbolehkan memiliki maksimal tiga kartu keluarga," kata Joko dalam rapat kerja Gubernur Forum Kerja Sama Daerah Mitra Praja Utama 2024 yang disiarkan YouTube Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (18/5/2024).

Joko menuturkan, kini 1 alamat bisa digunakan belasan keluarga. Biasanya, lanjut Joko, belasan keluarga ini menetap secara bergiliran dalam 1 rumah.

"Ini luar biasa dan mungkin tidak terjadi di daerah lain karena itu kita perlu membatasi, kita sepakati bersama agar satu alamat tempat tinggal hanya diperbolehkan memiliki tiga kartu keluarga," tegasnya.

Joko menyebut, sesuai pendataan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, terdapat jumlah penduduk ber-KTP dan menetap di Jakarta mencapai 8,5 juta orang.

Sedangkan, total penduduk Jakarta secara keseluruhan mencapai belasa juta jiwa. Sehingga, kata Joko, hal ini bisa memengaruhi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta.

"Dibandingkan dengan angka 13 ini luar biasa, 3 juta sendiri selisihnya. Tentunya ini akan menjadi beban yang luar biasa bagi APBD kita," ucapnya.

Selaku mitra praja utama, Pemprov DKI juga mengharapkan APBD diserap seefisien mungkin. Maka dari itu, butuh regulasi guna mengatasi para pendatang ke DKI Jakarta.

"Jika pendatang tidak memiliki ketentuan dimaksud, maka penjamin bertanggung jawab memulangkan pendatang ke daerah asal," imbuhnya.

Penulis :
Khalied Malvino
Editor :
Khalied Malvino