
Pantau - Kasus maling mobil yang benturkan korbannya ke tiang listrik di Bogor masih terus didalami pihak kepolisian. Polisi ungkap komplotan maling tersebut disembunyikan di hutan Pantai Utara (Pantura) Jawa Tengah.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot mengatakan barang bukti mobil curian ditemukan di hutan Pantura.
"Untuk update perkembangan kasus di Tajur, Bogor Timur, Kota Bogor. Saat ini tim berhasil memperoleh barang bukti mobil yang dicuri, (ditemukan) di wilayah Pantura. Mobil ditinggalkan di dalam hutan, disembunyikan di semak-semak oleh terduga pelaku inisial I," kata Olot, Rabu (22/5/2024).
Olot menjelaskan tersangka I yang membawa mobil tidak ditemukan di lokasi penemuan mobil tersebut.
"Pada saat mobil kita temukan, I sudah tidak ada di tempat. Kondisi mobil masih utuh, tapi beberapa bagian sudah diganti. Pelek diganti, ciri-ciri di bodi mobil sudah dihilangkan, istilahnya 'di-laundry' ya," jelas Olot.
Olot menyebutkan I merupakan orang yang berbeda dengan tersangka yang telah di tangkap. I merupakan orang yang menyembunyikan mobil tersebut di hutan Pantura setelah sebelumnya dibawa tersanga Oka ke Banten dan mendapat upah Rp20 juta.
"Jadi I ini beda orang, bukan tersangka yang sudah kita amankan, bukan yang perannya sebagai perantara, ini beda orang dan belum tertangkap," ujar Olot.
"Jadi dari Banten itu, setelah dibawa oleh Tersangka O (Oka, sudah tertangkap), mobil kemudian diserahkan dan dibawa oleh terduga pelaku inisial I, dan disimpan di hutan di Pantura. Rencananya mobil akan dijual kembali kepada orang lain " tambah Olot.
Diketahui, para tersangka awalnya menjual mobil tersebut sebesar Rp100 juta kepada korban. Namun, para tersangka merencanakan akan mengambil mobil tersebut kembali hingga memasang GPS di mobil tersebut.
Sebelumnya diberitakan, polisi berhasil mengamankan empat dari enam tersangka maling mobil yang menabrakkan korban ke tiang listrik di Bogor. Empat tersangka tersebut yakni Andika (A), Andi alias Rio (AR), Oka (O), dan Ismed (I). Keempatnya ditangkap di lokasi yang berbeda yaitu di Bogor, Tangerang, hingga Palembang.
Sementara, dua orang pelaku lainnya bernama Calvin dan Zaidan saat ini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Sebagai informasi, pencurian mobil tersebut terjadi pada Senin (22/4) di Kampung Babadak, Kelurahan Katulampa, Kota Bogor.
Hegel yang menjadi korban sempat bergelantungan di mobil yang dibawa kabur pelaku sejauh 200 meter. Kemudian, korban terjatuh usai ditabrakkan ke tiang listrik oleh pelaku.
Akibatnya, Hegel mengalami luka serius di bagian kepala. Karena perbuatannya, Pelaku dijerat pasal berlapis diantaranya Pasal 365 KUHP itu ancamannya 12 tahun penjara dan Pasal kepemilikan senpi rakitan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun