
Pantau - Aparat kepolisian telah berhasil menangkap lima pelaku begal yang membacok calon siswa (casis) Bintara Polri, Satrio Mukti Raharjo (18), di Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Jakbar). Kelimanya telah jadi tersangka
"Tersangka yang berhasil ditangkap ada lima orang tersangka," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, kepada wartawan, Rabu (22/5/2024).
Adapun kelima tersangka pembegalan tersebut yakni PN alias Ebol (27), AY alias Madun (28), C alias Buluk (39), W alias Kerdil (26), dan MS alias Conde (42). Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP ayat 1 dan ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
"Dari barang bukti yang sudah kita laksanakan terhadap para tersangka, kami kenakan Pasal 365 ayat 1 dan ayat 2, yang mana ancaman hukuman diancam dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun," katanya.
Sebagai informasi, tersangka PN, AY, dan MS, merupakan pelaku utama yang membegal korban. Sementara untuk tersangka C sebagai penjual motor korban dan W merupakan penadah barang hasil curian.
Diberitakan sebelumnya, casis Bintara Polri korban begal dengan senjata tajam (sajam) di Kebon Jeruk, pada Sabtu (11/5) sekitar pukul 04.00 WIB. Peristiwa nahas ini terjadi saat korban dalam perjalanan untuk tes psikotes Bintara Polri di SMK Media Informatika, Pesanggrahan, Jakarta Selatan (Jaksel), yang dilakukan pukul 05.00 WIB. Sementara rumah korban di Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakbar.
Jadi korban ini sudah diikuti oleh pelaku, sempat curiga akhirnya korban berhenti di pom bensin berharap pelaku pergi namun ternyata ikut menunggu. Pada akhirnya korban kembali melanjutkan perjalanannya dan pelaku yang berjumlah tiga orang berboncengan motor itu kembali membuntuti.
Kemudian, saat melintas di Jalan Arjuna, Kebon Jeruk, korban dipepet pelaku yang salah satunya mengeluarkan sajam berupa golok lalu membacok korban. Ketika itu, korban sempat melakukan perlawanan kepada para pelaku.
Akibat peristiwa ini, korban mengalami luka parah di tangan bahkan jari kelingkingnya hampir putus karena menangkis golok. Korban pun menjalani operasi penyambungan jarinya. Tak hanya luka, barangnya yakni motor dan HP diambil oleh para pelaku.
Dalam kasus ini, ada lima orang ditangkap namun dua di antaranya harus ditembak karena melawan saat penangkapan dan salah satunya yaitu PN tewas. Untuk nasib korban saat ini bisa masuk Polri lewat jalur khusus disabilitas.
"Bapak Kapolri memberikan penghargaan kepada adik kita, Satrio Mukti, diterima sebagai anggota Polri," kata Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM Kapolri), Irjen Pol Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (17/5).
- Penulis :
- Firdha Riris
- Editor :
- Firdha Riris