billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Kasus Viral Menantu-Mertua Selingkuh di Serang Divonis Terbukti Berzina

Oleh Nur Nasya Dalila
SHARE   :

Kasus Viral Menantu-Mertua Selingkuh di Serang Divonis Terbukti Berzina
Foto: Ilustrasi palu. (Freepik)

Pantau - Media sosial sempat digemparkan oleh berita mertua dan menantu di Serang, Banten yang diduga melakukan perselingkuhan. Kini, keduanya telah divonis terbukti melakukan tindak perzinahan.

Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh sang istri, Norma Rismala. Norma melaporkan dugaan perselingkuhan yang melibatkan Rozi dan ibunya, Rihanah, kepada polisi dengan didampingi oleh Hotman Paris.

Kemudian, kasus ini masuk tahap penyidikan pada bulan Juli 2023. Keduanya divonis bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Serang Nomor 129/Pid.B/2024/PN SRG, majelis hakim menyatakan terdakwa Rozi bersalah. Keduanya pun ditetapkan sebagai tersangka.

Awal Mula Kasus

Pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan alat bukti pada 29 Januari 2023. Status perkara ini masuk ke tahap penyelidikan ke penyidikan pada 12 Juli 2023.

Pada gelar perkara kedua, keduanya dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus perzinaan sesuai dengan ketentuan Pasal 284 KUHP.

Dalam perkembangan selanjutnya, Rozy dan Rihanah telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

"Dari hasil gelar perkara, telah ditetapkan RH dan RZ sebagai tersangka kasus perzinaan sesuai dengan Pasal 284 KUHP," kata Kasubdit IV Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Krimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani, Kamis (24/8/2023).

Kasus ini menjadi sorotan usai istri Rozy melaporkan ke polisi pada bulan Januari 2023. NR mengajukan laporan terhadap Rozy dan Rihanah atas dugaan perzinaan.

"Sehingga kasus ini dapat dituntaskan segera dan tidak berlarut-larut," ujarnya.

Menantu dan Mertua Dijatuhi Hukuman

Akibat perbuatannya, terdakwa Rozi bin Sukri divonis sembilan bulan pidana oleh Pengadilan Negeri Serang. Majelis juga memerintahkan agar terdakwa ditahan. Tanggal putusan tersebut dibacakan di PN Serang pada Selasa (21/5) lalu.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rozi bin Sukari dengan pidana (penjara) selama 9 bulan," demikian putusan tersebut sebagaimana dikutip Pantau.com, Jumat (24/5/2024).

Adapun, terdakwa Rihanah divonis pidana delapan bulan. Hal ini sebagaimana putusan yang tertuang pada putusan Nomor 130/Pid.B/2024/PN SRG dengan majelis hakim yang sama.

"Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Rihanah bin Solihin dengan pidana penjara selama 8 bulan," demikianlah putusan tersebut.

Kedua Pihak Terlibat Belum Ditahan 

Lebih lanjut, hingga saat ini, mertua dan menantu yakni Rihanah dan Rozi yang terlibat kasus perselingkuhan ini diketahui belum ditahan oleh pihak berwenang.

Kejari Serang akan menunggu 7 hari untuk menunggu proses hukum selanjutnya sebelum eksekusi. Jika tidak ada banding dalam waktu tersebut, putusan akan menjadi inkrah dan penahanan dapat dilakukan.

Perbedaan Vonis

Dalam putusan tersebut,  ada yang berbeda dalam putusan Rihanah yang dipidana penjara 8 bulan, sedangkan Rozi dipidana penjara selama 9 bulan.

Seperti dilihat Pantau.com, Jumat (24/5/2024)  menurut catatan amar putusan  majelis hakim yang dipimpin oleh Riyanti Desiwati bersama Ali Murdiat dan Dessy Darmayanti, terdakwa bernama Rihanah dinyatakan bersalah melakukan perzinaan secara berlanjut. Keputusan ini diambil berdasarkan bukti dari dakwaan tungga penuntut umum.

Dalam putusan Rihanah, hakim tidak menyertakan kalimat 'memerintahkan untuk menahan terdakwa Rihanah'.

Namun, dalam kasus Rozi, hakim memerintahkan Rozi untuk ditahan selama 9 bulan sebagai bagian dari hukuman yang diberikan kepada Rozi.

Penulis :
Nur Nasya Dalila
FLOII Event 2025

Terpopuler