
Pantau - Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat, mengungkapkan bahwa partainya telah menjalin komunikasi dengan fraksi-fraksi partai lain terkait revisi Undang-Undang (UU) Mahkamah Konstitusi (MK).
Djarot menjelaskan, komunikasi ini dilakukan untuk mencegah adanya pasal-pasal yang diselundupkan dalam revisi tersebut.
"Kita sudah berkomunikasi dengan fraksi yang lain karena kita tidak bisa sendiri, agar pasal-pasal yang diselundupkan itu bisa dicegah," ujar Djarot di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5/2024).
Saat ditanya apakah komunikasi tersebut dilakukan agar fraksi-fraksi partai lain setuju untuk tidak membawa RUU MK ke sidang paripurna, Djarot menganggukkan kepala. Ia menegaskan, partainya menolak pasal-pasal yang akan melemahkan posisi MK.
"Menolak pasal-pasal yang melemahkan MK, menolak pasal-pasal yang berpotensi untuk menghambat atau merintangi hakim-hakim MK yang tegas dan berani. Yang nanti akan menurunkan derajat kemandirian MK dalam menjaga konstitusi," jelas Djarot.
Djarot menambahkan, MK memiliki peran strategis dan penting sebagai penjaga konstitusi yang harus tetap independen, kredibel, dan mandiri.
"MK itu sangat strategis dan penting dan penjaga konstitusi betul-betul harus independen, harus kredibel, harus mandiri, karena dia penjaga terakhir dari konstitusi," lanjutnya.
Sebelumnya, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri sempat mengkritik proses legislasi revisi UU MK.
Sekretaris Fraksi PDIP DPR, Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul, menyatakan bahwa fraksinya mempertimbangkan untuk menyampaikan nota keberatan atas RUU MK tersebut jika nantinya bakal disahkan di rapat paripurna DPR.
"Tentu saja kan kita minderheit nota (nota keberatan)," kata Pacul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2024).
- Penulis :
- Aditya Andreas