Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Begini Kronologi Suami di Kuningan Dibunuh Selingkuhan Istri saat Tidur

Oleh Nur Nasya Dalila
SHARE   :

Begini Kronologi Suami di Kuningan Dibunuh Selingkuhan Istri saat Tidur
Foto: Ilustrasi Penusukan. (Sumber: Pantau.com)

Pantau - Pria bernama Iwan (42) warga Desa Bakom, Kecamatan Darma, dibunuh oleh selingkuhan istrinya saat sedang tidur. Polisi ungkap kronologi pembunuhan korban.

Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabawa mengungkapkan, menurut keterangan tersangka istri korban berinisial AY (38), perselingkuhannya dengan tersangka AN (43) telah terjalin selama setahun.

Disebutkan, korban dan pelaku adalah teman sejak kecil. Satu tahun sebelum sebelumnya, pelaku pernah membantu merenovasi rumah korban. Pada saat itulah pelaku mulai mengenal istri korban, yang kemudian berujung pada perselingkuhan di antara mereka.

"Jadi korban dan tersangka AN ini sudah saling kenal bahkan teman semasa kecil. Sekitar setahun yang lalu pelaku ini pernah membantu rehab rumah korban sebagai kuli. Saat rehab rumah inilah pelaku mengenal istri korban hingga terjadi komunikasi yang intens hingga berlanjut ke arah perselingkuhan," ungkap Putu.

Perselingkuhan tersebut akhirnya diketahui oleh korban yang mengakibatkan percekcokan hingga pemukulan antara korban dan pelaku.

Tidak berhenti di situ, Iwan juga mendatangi ke rumah AN dan terlibat perkelahian, namun ia kalah. Karena kelelahan dan kesakitan, Iwan akhirnya tertidur hingga malam hari.

"Di sana terjadi perkelahian antara korban dengan pelaku AN, yang berakhir korban kalah. Mungkin karena lelah dan sakit setelah kalah berkelahi, kemudian korban pulang lalu tidur. Seharian itu korban hanya tiduran, sempat bangun hanya untuk makan dan buang air kecil kemudian tidur lagi," ujar Putu.

Hingga akhirnya, pembunuhan itu terjadi pada Kamis tengah malam. AN bersama dua temannya, DS (32) dan DJ (29), datang ke rumah Iwan. Istri Iwan, AY, membiarkan mereka masuk dan segera berbagi tugas untuk membunuh Iwan yang sedang tertidur lelap.

"Eksekusi dilakukan pada Jumat dini hari. Pelaku AN bertugas sebagai eksekutor, sedangkan dua pelaku lainnya mengawasi. AN menghabisi nyawa korban dengan menghantamkan batu ke kepala korban yang tengah tertidur pulas. Korban sempat mengucap "aduh" sekali , namun langsung dibalas pukulan bertubi-tubi sampai akhirnya korban tewas di tempat," ujar Putu.

Lebih lanjut, para pelaku menyusun rencana dan mengarang cerita untuk mengelabui para tetangga mengenai kematian Iwan, dengan menyatakan bahwa ia tewas karena kecelakaan.

"Kami menemukan barang bukti sprei, bantal dan selimut yang berlumuran darah korban yang disembunyikan oleh pelaku di dalam gudang. Juga ditemukan beberapa cotton bud atau korek kuping dan mangkuk kecil yang digunakan istri korban untuk membersihkan darah yang ada di sela-sela kukunya. Ini cara pelaku untuk mengelabui para tetangga seolah-olah korban ini tewas karena kecelakaan lalu lintas," ungkap Putu.

Usai menyusun segala rencana, sang istri mulai melancarkan skenario yang telah dibuat. Saat itu, istri korban berpura-pura sedih karena suaminya mengalami kecelakaan lalu lintas dan jenazahnya tergeletak di halaman depan rumah mereka.

"Saat mengabarkan berita itu ke para tetangga, posisi korban sudah ada di dalam rumah. Dia melaporkan ke tetangganya kalau suaminya mengalami kecelakaan lalu lintas lalu diantarkan oleh seseorang yang meletakkannya begitu saja di halaman rumah pada Jumat pagi sekitar pukul 03.00 WIB," lanjut Putu.

Kabar kematian Iwan yang tidak wajar ini akhirnya menyebar hingga perangkat Desa Bakom. Kejadian ini dilaporkan ke polisi, yang segera datang ke lokasi untuk melakukan olah TKP.

"Dari hasil olah TKP ini kami langsung menemukan sejumlah kejanggalan. Mulai dari kondisi luka yang tak wajar, hanya ada di bagian kepala dan tak ada luka gores layaknya korban kecelakaan lalu lintas hingga keterangan istri korban yang tidak selaras dengan keterangan saksi lain. Ditambah hasil autopsi yang memastikan luka korban disebabkan oleh hantaman benda tumpul, menjadikan kami berkesimpulan korban tewas karena dibunuh," tegas Putu.

Hasil interogasi memastikan bahwa istri korban adalah otak pembunuhan tersebut, melibatkan selingkuhannya dan dua tetangga lainnya.

"Hari itu juga kami menangkap tiga pelaku yakni istri korban YA dan dua tetangganya DS dan DJ, sedangkan sang eksekutor sempat kabur dan berhasil kami tangkap pada hari Minggu kemarin di Karawang," ujar Putu.

Kini, keempat tersangka telah ditahan di sel Mapolres Kuningan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatan mereka, para pelaku dijerat Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Penulis :
Nur Nasya Dalila