billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  News

DPR Bakal Panggil Pemerintah Terkait Polemik Pemotongan Gaji untuk Tapera

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

DPR Bakal Panggil Pemerintah Terkait Polemik Pemotongan Gaji untuk Tapera
Foto: Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar.

Pantau - DPR akan memanggil pemerintah untuk meminta penjelasan terkait polemik pemotongan gaji pekerja swasta untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyatakan, pihaknya ingin mendapatkan klarifikasi dari pemerintah mengenai peraturan baru yang tengah menjadi sorotan masyarakat. 

"Tentu kita ingin memanggil semua pihak terkait, untuk meminta penjelasan kepada DPR sekaligus kepada masyarakat sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dan memberatkan," kata Cak Imin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/5/2024).

Sebagai informasi, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 mengatur perubahan atas PP No. 25 Tahun 2020, yang menyebutkan bahwa iuran yang harus ditanggung peserta mencapai 3%. 

Peserta pekerja akan menanggung iuran sebesar 2,5% dari gaji mereka, sementara pemberi kerja akan menanggung 0,5%.

Untuk pekerja mandiri, iuran sepenuhnya ditanggung sendiri sebesar 3%. Penarikan iuran kepada pekerja swasta baru akan diberlakukan tujuh tahun setelah PP No. 25/2020 resmi diberlakukan. 

Pasal 68 menegaskan bahwa pemberi kerja untuk pekerja swasta harus mendaftarkan pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat tujuh tahun sejak tanggal berlakunya peraturan tersebut.

Penulis :
Aditya Andreas