
Pantau - Komisi VII DPR RI mempertanyakan pengawasan PT Pertamina terkait temuan pengurangan isi LPG 3 kg sebesar 200-700 gram per tabung di beberapa stasiun pengisian bulk elpiji (SPBE).
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno, mengungkapkan keprihatinannya sebelum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama PT Pertamina di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta.
"Kami tentu akan mendesak Pertamina untuk segera melakukan investigasi sekaligus memberikan sanksi tegas kepada pemilik SPBE nakal yang melakukan kecurangan tersebut," tegas Eddy.
Ia menjelaskan bahwa dalam setiap 1 kg LPG terdapat subsidi pemerintah senilai Rp11.000. Pengurangan 500 gram per tabung berarti pelaku usaha telah menggelapkan subsidi negara sebesar Rp5.500 per tabung.
"Total subsidi yang diambil dari pengurangan ini bisa mencapai ratusan bahkan miliaran rupiah," ujarnya.
Senada dengan Eddy, anggota Komisi VII DPR RI, Abdul Kadir Karding, menegaskan bahwa permasalahan di SPBE harus mendapatkan perhatian khusus.
"Ini memang terlihat sepele, tetapi sangat merugikan negara dan masyarakat. Harus ada upaya khusus untuk mengawasi hal ini agar kejadian serupa tidak terulang," kata Karding.
Karding menekankan, masyarakat menjadi korban utama dalam kasus ini. Ia melanjutkan, masyarakat seharusnya menerima tiga kilogram elpiji, namun yang didapat hanya 2,5 atau 2,3 kilogram.
"Pertamina harus memiliki sistem yang dapat mendeteksi kecurangan sekecil apapun dalam pendistribusian LPG," paparnya.
Salah satu poin kesimpulan dari RDP Komisi VII dengan Pertamina adalah mendesak Direktur Utama PT Pertamina Persero untuk memberikan sanksi tegas bagi SPBE yang terbukti melakukan pelanggaran.
Selain itu, Komisi VII juga mendesak agar PT Pertamina melakukan audit fisik dan berkala terhadap seluruh SPBE.
- Penulis :
- Aditya Andreas