
Pantau - Kasus kecelakaan maut yang melibatkan sekolah SMK Lingga Kencana di Ciater, Subang memasuki babak baru. Polisi menetapkan dua tersangka baru dalam kecelakaan yang menewaskan 11 orang tersebut.
Direktur Lalu Lintas Polda Jabar Kombes Pol Wibowo mengatakan pihaknya telah menetapkan dua tersangka baru yakni seorang pria berinisial AI dan A yang menjalankan perusahaan otobus bodong tanpa izin Kementererian Perhubungan.
"Kita menetapkan dua orang ini sebagai tersangka. Karena patut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu dengan sengaja, dengan kemungkinan dan kelalaian atau kealpaan yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas," kata Wibowo, Rabu (28/5/2024).
Wibowo menuturkan AI merupakan pengusaha sekaligus pemilik begkel yang ada di wilayah Jakarta. Kemudian, AI yang mengubah dimensi bus Trans Putera Fajar padahal usahanya tak berizin.
"Bengkel yang bersangkutan tidak memilik izin untuk mengubah dimensi atau rancang bangun kendaraan bus," ujar Wibowo.
Wibowo menjelaskan setelah bus diubah dimensinya, lalu AI mempercayakan A untuk mengoperasionalkan bus tersebut. Kemudia, A meminta sopir bernama Sadira untuk membawa rombongan study tour SMK Lingga Kencana.
"Yang bersangkutan juga orang yang menyuruh supir yaitu S untuk membawa kendaraan bus dalam kondisi tidak laik jalan, antara yang bersangkutan dengan saudara S tidak ada ikatan kerja atau kontrak apapun tersangka S adalah freelance yang mungkin apabila dibutuhkan A dihubungi," jelas Wibowo.
Selain itu, Wibowo mengungkapkan jika bobot bus yang seharusnya diperbolehkan memiliki berat 10.300 kilogram tetapi setelah dimodifikasi bobot bus bertambah menjadi 11.310 kilogram.
"Bobotnya bertambah sekitar 1 ton lebih," ungkap Wibowo.
Lalu, Wibowo mengatakan karena bobot bertamba maka dimensi bus pun juga mengalami perubahan. Dari hasil pemeriksaan, bus Trans Putera Fajar memiliki panjang 12.000 milimeter yang seharusnya sesuai standar yaitu 11.650 milimeter.
"Kemudian lebar yang diperbolehkan seharusnya 2.470 milimeter, diubah menjadi 2.500 milimeter, atau menjadi lebih lebar 30 milimeter. Lalu tinggi bus yang seharusnya diperbolehkan 3.600 milimeter, menjadi 3.800 milimeter," tutur Wibowo.
Wibowo menjelaskan tak hanya itu mengubah dimensi bus, pemilik bengkel juga tidak melakukan pemeliharaan secara berkala pada sistem pengereman bus. Sistem pengereman bus tersebut tak berisikan angin melainkan oli dan air.
"Begitu pun dengan minyak rem. Setelah kita lakukan pemeriksaan alat oil tes indikator, lampu menunjukkan warna merah yang berarti minyak rem ini sudah tidak layak untuk dipergunakan. Sehingga, kekuatan kerja rem tidak berfungsi secara maksimal," terang Wibowo.
Akibatnya, kedua tersangka dijerat Pasal 311 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan jo Pasal 55 KUHP, subsider Pasal 359 KUHP dengan ancama pidana 12 tahun penjara dan atau 5 tahun penjara.
Diketahui, KIR bus tersebut sudah tidak laik jalan lantaran faktanya KIR tersebut sudah tidak berlaku atau kadaluwarsa dengan tanggal berakhir pada 6 Desmber 2023 lalu.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa terjadi pada Sabtu (11/5) pukul 18.45 WIB tepatnya di Jalan Raya Kampung Palasari, Desa Palasari, Kecamatan Ciater, ini bermula dari bus Trans Putera Fajar dengan nopol AD 7524 OG oleng dan menabrak mobil, bus itu lalu terguling hingga menabrak tiga sepeda motor yang parkir di bahu jalan.
"Bus datang dari arah selatan menuju utara pada saat melaju pada jalan yang menurun oleng ke kanan menabrak kendaraan Feroza dari arah berlawanan. Bus terguling ke kiri posisi ban kiri di atas dan terselusur sehingga menabrak tiga kendaraan jenis roda dua yang terparkir di bahu jalan," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Kemudian bus yang mengangkut rombongan SMK Lingga Kencana Depok baru bisa berhenti setelah menabrak tiang yang ada di bahu jalan arah Subang menuju Bandung, tepatnya di depan Masjid As Sa-dah. Adapun kecelakaan maut ini diduga akibat rem blong. Dalam peristiwa ini ada sebanyak 11 orang yang tewas.
"Sembilan korban anak-anak (yang ada di) rombongan bus, satu guru (juga) ikut rombongan bus, dan satu warga lokal,” kata Kadinkes Kabupaten Subang, Maxy.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun