
Pantau - Pria berinisial PR (32) ditangkap usai memperkosa seorang balita di Depok, Sleman. Pelaku memperkosa anak dari teman kerjanya.
Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP K Tri Panungko mengatakan pelaku dengan orang tua korban saling kenal lantaran berkerja sebagai asisten rumah tangga di tempat yang sama.
"Orang tua (korban) dan pelaku ini sama-sama ART di majikan yang sama. Kemudian anaknya dari salah satu ART ini juga sering tinggal di situ," kata Panungko, Kamis (30/5/2024).
Panungko mengungkapkan pelaku melakukan hal keji tersebut sudah berulang kali dari Januari hingga Februari 2024 dan dilakukan di kamar pelaku.
"Korban juga mengatakan jika perbuatan tersebut dilakukan sudah lebih dari dua kali antara bulan Januari sampai dengan Februari 2024 dan dilakukan di dalam kamar lantai atas tempat pelaku tinggal," ungkap Panungko.
Orang tua korban yang mengetahui hal tersebut pun melaporkan kejadian tersebut dan pelaku berhasil ditangkap. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen administrasi kependudukan.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun