Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Soal Kasus SYL, NasDem: Tak Ada Ketentuan Menteri Beri Sumbangan ke Partai

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Soal Kasus SYL, NasDem: Tak Ada Ketentuan Menteri Beri Sumbangan ke Partai
Foto: Ketua DPP Partai NasDem, Sugeng Suparwoto, saat memberikan keterangan pers di NasDem Tower, Jakarta, Kamis (30/5/2024). ANTARA/Rio Feisal

Pantau - Ketua DPP Partai NasDem, Sugeng Suparwoto, mengatakan bahwa tidak ada ketentuan bagi seorang menteri yang merupakan kader untuk memberikan sumbangan untuk partai-nya.

"Menteri harus menyumbang ini, itu untuk kepentingan partai, tidak ada. Saya pastikan tidak ada," kata Sugeng saat memberikan keterangan pers di NasDem Tower, Jakarta, Kamis (30/5/2024).

Ia menyampaikan pernyataan tersebut untuk menanggapi aliran dana mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) kepada Partai NasDem yang disinggung dalam persidangan, seperti untuk kegiatan Garda Wanita Malahayati (Garnita).

"Garnita adalah sebagai sayap partai, sebagaimana kita ketahui adalah berjalan sebagaimana biasanya. Sekali-kali kalau ada kegiatan kami buka dompet bersama, dan juga ada namanya dana resmi partai yang itu resmi pungutan kami," ujarnya.

Ia lantas menjelaskan bahwa dana resmi partai berasal dari pungutan kader yang digunakan untuk berbagai hal; meliputi kegiatan partai, sayap partai hingga bencana.

"Misalnya, bencana besar, buka saja, kami-kami biasanya gaji tiga bulan kami sumbangkan di situ. Itu betul, boleh dicek. Nah mungkin Pak Syahrul Limpo dalam konteks itu, waktu itu, ada dana operasional menteri, misalnya, DOM, yang digunakan untuk membantu ketika NasDem, misalnya, membuka kebersamaan menyangkut bencana-bencana," ujarnya.

Walaupun demikian, ia mengatakan bahwa partai-nya menyerahkan jalannya persidangan yang masih berlangsung kepada penegak hukum terkait kasus SYL.

Sebelumnya, Saksi kasus SYL, Joice Triatman, mengatakan bahwa Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, mengetahui kegiatan Garnita NasDem didanai oleh Kementan.

Joice, yang merupakan mantan Staf Khusus Mentan era SYL dan Wakil Bendahara Umum Partai NasDem tersebut, menyebut Paloh mengetahui hal tersebut lantaran dirinya selalu melaporkan berbagai kegiatan Garnita NasDem kepada Ketua Umum NasDem itu.

"Saya melaporkan biasanya dalam beberapa bulan terakhir ada kegiatan a, b, c, termasuk pembagian sembako, hingga hewan kurban, itu semua bantuan yang berasal dari Kementan lalu direspons Pak Surya Paloh dengan kalimat, baik, bagus, lanjutkan," ucap Joice dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (29/5).

Ia mengungkapkan bahwa berbagai kegiatan Garnita yang dilaporkan tersebut, antara lain terkait dengan hewan kurban, pembagian sembako, serta pembagian telur, di mana pengadaan-nya mendapatkan bantuan dana dari Kementan.

Sebagai informasi, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar terkait kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

SYL didakwa bersama dua mantan anak buahnya yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.

Sumber: Antara

Penulis :
Firdha Riris