
Pantau - Seorang pria bernama Deky Yanto (25) asal Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar) sudah menjual video porno di bawah umur selama hampir dua tahun. Dalam beraksi, ia meraup omzet hingga ratusan juta rupiah.
"Diperkirakan perbuatan ini dilakukan sejak November 2022. Jadi, kalau dikalkulasikan sekitar 1 tahun 8 bulan," kata Wadir Reskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar, saat jumpa pers, Jumat (31/5/2024).
aAdapun pelaku menjual video porno tersebut dengan harga variatif mula dari Rp100 ribu untuk 5 grup Telegram, Rp150 ribu untuk 10 grup Telegram, Rp200 ribu untuk 15 grup Telegram, dan Rp300 ribu untuk 20 grup Telegram.
"Sudah dapat keuntungan mencapai di atas ratusan juta dengan perhitungan di awal tadi," katanya.
Sementara untuk motif, pelaku mengaku bahwa ada masalah ekonomi sehingga memilih menjual video porno anak. Mengenai kejiwaan pelaku disebut tidak ada kelainan, namun polisi akan tetap melakukan pemeriksaan psikologis.
"Motif sementara ini adalah bermotifkan ekonomi. Tetelah ditelusuri, yang bersangkutan tidak ada kelainan ataupun gangguan masalah seksual apakah termasuk pedofil atau segala macam, belum. Walaupun nanti pasti akan kami lakukan pemeriksaan secara kejiwaan," jelas Hendri.
Diketahui, saat penangkapannya, pelaku sedang jaga warung di Jalan Kaliabang Rorotan, Pusaka Rakyat, Tarumajaya, Bekasi. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti termasuk satu HP merek POCO M4 Pro 5G dan satu unit iPhone 12 Pro Max yang diduga digunakan pelaku dalam melakukan transaksi jual beli video porno.
"Tim berkoordinasi dengan RT setempat dan mendatangi target usaha (warung) orang tua target," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Kamis (30/5).
Lebih lanjut, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap HP pelaku. Hasilnya, didapati bukti digital jual beli video porno anak di bawah umur. Pelaku pun mengakui perbuatannya itu. Kini, ia telah diamankan Polda Metro Jaya.
"Hasil cek didapati jejak digital penyebaran dan penjualan konten-konten video pornografi anak kepada pembeli-pembeli video di media sosial telegram. Selanjutnya, tim melaksanakan interogasi, dimana target mengakui segala perbuatannya," jelasnya.
Kasus ini terungkap setelah kepolisian melakukan patroli siber. Kemudian, ditemukan akun X @b*****n yang mempromosikan link Telegram berisikan konten asusila anak di bawah umur.
"Link tersebut menghubungkan ke akun Telegram yang menjual konten video yang bermuatan asusila anak di bawah umur," ujarnya.
- Penulis :
- Firdha Riris
- Editor :
- Firdha Riris