
Pantau - Aparat kepolisian menetapkan seorang pria bernama Deky Yanto (25) asal Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar) sebagai tersangka kasus penjualan video porno anak di bawah umur melalui aplikasi X dan Telegram. Deky pun akhirnya dijerat pasal berlapis dan terancam penjara hingga 12 tahun.
"Dikenakan pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Perubahan Undang-Undang No 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar," kata Wadir Reskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar, saat jumpa pers, Jumat (31/5/2024).
"Kemudian Jo ke dalam pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi minimal 6 bulan dengan maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp 250 juta dan maksimal Rp 6 miliar," lanjutnya.
Lebih lanjut, Deky saat ini sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Polisi juga mengamankan beberapa bukti, termasuk ponsel pelaku yang memuat ratusan grup Telegram berisi ribuan video porno anak di bawah umur.
"Kemudian langkah ketiga adalah kami sudah berkoordinasi dengan Kemenkominfo untuk lakukan pemblokiran baik itu Twitter (sekarang X) atau Telegram yang digunakan pelaku untuk sarana mentransmisikan atau menyampaikan perbuatan kesusilaan dengan melibatkan anak di bawah umur," katanya.
Diberitakan sebelumnya, saat penangkapannya, pelaku sedang jaga warung di Jalan Kaliabang Rorotan, Pusaka Rakyat, Tarumajaya, Bekasi. Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap HP pelaku. Hasilnya, didapati bukti digital jual beli video porno anak di bawah umur.
"Tim berkoordinasi dengan RT setempat dan mendatangi target usaha (warung) orang tua target," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Kamis (30/5).
"Hasil cek didapati jejak digital penyebaran dan penjualan konten-konten video pornografi anak kepada pembeli-pembeli video di media sosial telegram. Selanjutnya, tim melaksanakan interogasi, dimana target mengakui segala perbuatannya," lanjutnya.
Diketahui, kasus ini terungkap setelah kepolisian melakukan patroli siber. Kemudian, ditemukan akun X @b*****n yang mempromosikan link Telegram berisikan konten asusila anak di bawah umur.
"Link tersebut menghubungkan ke akun Telegram yang menjual konten video yang bermuatan asusila anak di bawah umur," ujarnya.
- Penulis :
- Firdha Riris