Pantau Flash
HOME  ⁄  News

398 Member Grup Telegram Video Porno Anak Bisa jadi Tersangka

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

398 Member Grup Telegram Video Porno Anak Bisa jadi Tersangka
Foto: Ilustrasi konten porno. Sumber: Freepik)

Pantau - Seorang pria bernama Deky Yanto (25) asal Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar) diduga mengelola ratusan grup Telegram berisi ribuan video porno anak di bawah umur. Katanya, ada 398 member aktif di grup tersebut yang diduga sebagai pembeli dan akan diburu pihak kepolisian.

"Temuan dari hasil penyidikan dari hasil penggeledahan device pelaku, terdapat 398 pelanggan aktif per 29 Mei 2024," kata Wadir Reskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar, saat konferensi pers, Jumat (31/5/2024).

Lebih lanjut, para member grup Telegram video porno itu akan diburu dan dipanggil terkait kasus yang ada. Bahkan, Hendri menyebut bahwa member-member Telegram video porno anak di bawah umur tersebut bisa menjadi tersangka.

"Pasti akan kami lakukan pemanggilan dan pengejaran kepada yang bersangkutan karena yang bersangkutan pasti juga berposisi sebagai saksi dalam kasus ini," katanya.

"Nanti dari proses penyidikan lebih lanjut akan kami tentukan untuk status yang bersangkutan apakah sebagai saksi ataukah menjadi tersangka sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh masing-masing nanti," lanjutnya.

Di sisi lain, Kabis Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, meminta kepada seluruh masyarakat untuk tidak menyebarkan video porno tersebut. Katanya, semua pihak yang terlibat bisa dipidana.

"Mengimbau tolong kita setop penyebaran video porno anak karena menyebarkan transmisi elektronik yang berbau pornografi ini juga dapat dipidana. Ini akan dikembangkan terus oleh jajaran Krimsus dari mulai pembuat, penyebar akan dikejar. Kami imbau kepada masyarakat agar jangan melanjutkan,"  kata Ade Ary.

Diberitakan sebelumnya, saat penangkapannya, pelaku sedang jaga warung di Jalan Kaliabang Rorotan, Pusaka Rakyat, Tarumajaya, Bekasi. Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap HP pelaku. Hasilnya, didapati bukti digital jual beli video porno anak di bawah umur.

"Tim berkoordinasi dengan RT setempat dan mendatangi target usaha (warung) orang tua target," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Kamis (30/5).

"Hasil cek didapati jejak digital penyebaran dan penjualan konten-konten video pornografi anak kepada pembeli-pembeli video di media sosial telegram. Selanjutnya, tim melaksanakan interogasi, dimana target mengakui segala perbuatannya," lanjutnya.

Diketahui, kasus ini terungkap setelah kepolisian melakukan patroli siber. Kemudian, ditemukan akun X @b*****n yang mempromosikan link Telegram berisikan konten asusila anak di bawah umur.

"Link tersebut menghubungkan ke akun Telegram yang menjual konten video yang bermuatan asusila anak di bawah umur," ujarnya.

Penulis :
Firdha Riris