HOME  ⁄  News

Jadi Tersangka Kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan Akan Ajukan Praperadilan

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Jadi Tersangka Kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan Akan Ajukan Praperadilan
Foto: Tersangka Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon.ANTARA

Pantau - Kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon masih terus bergulir. Kuasa hukum Pegi Setiawan alias Perong yang merupakan dalang dari kasus tersebut menyebutkan akan mengajukan praperadilan terkait status tersangka kliennya.

Kuasa hukum Pegi yaitu Niko Kili Kili mengatakan pihaknya akan mengajukan praperadilan terkait status kliennya sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan.

"Kalau kita berbicara apa tindakan kami, mungkin dalam waktu dekat ini kami akan mengajukan praperadilan, tapi kalau ini sampai ke pengadilan, kami pastikan kami punya kejutan kejutan, kami punya bukti-bukti," kata Niko, Minggu (2/6/2024).

Niko mengungkapkan pihaknya memiliki bukti-bukti bantahan jika kliennya tidak terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.

"Saya kira itu belum bisa kita ungkapkan di sini ya. Itu menjadi senjata kami di pengadilan nanti. Ya sudah ada petunjuk kita sudah petunjuk," ungkap Niko.

"Kalau polisi punya saksi bukti, kami juga punya saksi dan punya bukti. Dan kita akan buktikan itu nanti di persidangan nanti, di dalam praperadilan nanti," tambah Niko.

Sementara, Kuasa hukum Pegi lainnya yakni Insank Nasruddin menyebutkan Polda Jawa Barat telah keliru menangkap kliennya sebagai pelaku kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya di Cirebon.

"Apa yang menjadi bukti kuasa hukum bahwa error in persona. Artinya kami menduga bahwa Polda Jawa Barat keliru melakukan penangkapan terhadap seseorang," ucap Insank.

Insank mengatakan jika kliennya saat kejadian sedang ada di Bandung dan tidak terlibat dalam kasus tersebut. Selain itu, Insank menyebutkan sejumlah ciri-ciri DPO yang diberikan polisi berbeda dengan kliennya.

"Karena DPO yang disampaikan pihak kepolisian dalam hal ini adalah klien kami, adalah dua hal yang berbeda. Orang yang berbeda, mulai dari ciri ciri yang disampaikan, ciri rambut berbeda, domisili berbeda, bahkan saat kejadian klien kami berada di Bandung, tapi dikaitkan," ujar Insank.

Insank menjelaskan jika polisi masih kurang bukti untuk menetapkan Pegi sebagai tersangka pembunuhan.

"Menurut hemat kami bahwa penahanan Pegi yang dilakukan Polda Jabar itu masih sangat prematur, kenapa nggak dikumpulkan dulu bukti? Kenapa nggak dipenuhi dulu unsur-unsurnya? Ini masih sangat kurang, bahkan lima terpidana yang diperiksa tidak mengenal Pegi, dan hanya satu orang yang mengenal Pegi, bagaimana dari unsur pembuktian?" jelas Insank.

"Kita berbicara masalah pelaku pidana. Hukum itu jangan abu-abu, hukum itu harus nyata, hukum itu harus terang, tidak boleh ada kesimpangsiuran," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi menegaskan jika pihaknya tidak salah tangkap. Pegi Setiawan yang ditangkap di Bandung merupakan pelaku pembunuhan serta pemerkosaan pada kasus Vina di Cirebon 8 tahun silam.

Sebelumnya, kasus pembunuhan Vina terjadi pada 2016 di Cirebon. Vina gadis 16 tahun bersama pacarnya Eky menjadi korban pembunuhan berencana oleh geng motor. Kasus tersebut awalnya tampak seperti kecelakaan lalu lintas, namun setelah diselidiki lebih lanjut, polisi menemukan beberapa kejanggalan.

Pembunuhan Vina dan Eky membuat geger masyarakat karena tidak hanya melibatkan kematian tetapi juga pemerkosaan terhadap Vina yang dilakukan oleh pelakunya. Kemudian, selang enam hari keluarga korban dihubungi kerabat Vina yang kerasukan arwah Vina dan menceritakan kronologi pembunuhan tersebut.

Setelah itu, polisi berhasil mengamankan 8 orang dari total 11 pelaku pembunuhan Vina tersebut. 7 perlaku berinisial J (23), S (19), ES (23), HS (23), ER (27), S (20), A (23) diduga melakukan pemukulan terhadap korban dan melakukan pemerkosaan, sedangkan A (15) melakukan pemukulan.

Kemudian, setelah menjalani serangkaian sidang di Pengadilan Negeri Cirebon ketuju pelaku dijatuhi hukuman seumur hidup. Sementara, satu pelaku lainnya divonis 8 tahun penjara karena masih berusia dibawah umur.

Satu DPO berhasil ditangkap yakni Pegi Setiawan alias Perong. Diketahui, Pegi ditangkap di Bandung. Selain itu, pada kasus tersebut Pegi terancam hukuman mati.

Penulis :
Fithrotul Uyun
Editor :
Fithrotul Uyun