Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Bejat! Oknum Polisi di Ambon Perkosa Siswi SD Selama Setahun

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Bejat! Oknum Polisi di Ambon Perkosa Siswi SD Selama Setahun
Foto: Ilustrasi Pelecehan Seksual Anak dibawah umur (iStock)

Pantau - Seorang oknum polisi berinisial Bripka SR (43) dengan keji memperkosa siswi SD inisial S (8) di Ambon. Korban diperkosa selama satu tahun.

Kepala Seksi Humas Polresta Pulau Ambon Ipda Janet Luhukay mengatakan aksi pemerkosaan tersebut terbongkar setelah orang tua korban merasa curiga dengan sikap anaknya dan akhirnya korban mengadukan peristiwa tersebut.

"Ia korban mengadu ke orangtuanya," kata Janet, Minggu (2/6/2024).

Janet menyebutkan korban diancam dan dipaksa oleh pelaku saat sebelum diperkosa.

"Iya (korban) dipaksa dan diancam," ujar Janet.

Sementara, orang tua korban ANH (35) mengungkapkan korban telah diperkosa oleh pelaku sejak tahun 2023.

"Sejak tahun 2023 saat itu anak saya masih duduk di bangku kelas 3 SD dan saat ini dia sudah kelas 4," ungkap Janet.

ANH mengatakan korban takut untuk melaporkan peristiwa tersebut karena pelaku kerap mengancam akan memenjarakan korban dan ibunya jika buka mulut.

"Kalau kamu lapor ke mama saya akan penjarakan kamu dan mama kamu," ucap ANH.

Diketahui, pemerkosaan korban terakhir kali terjadi pada Sabtu (4/5) di sebuah rumah kosong di Sirimau, Ambon. Korban saat itu hanya duduk diam dan murung di depan rumahnya.

Orang tua korban yang melihat pun memanggil untuk masuk dan melihat cara jalan korban yang aneh lalu korban menangis. Ibu korban yang merasa curiga pun mengajak anaknya masuk kamar dan membujuk korban menceritakan apa yang terjadi.

Kemudian, korban menceritakan semua perbuatan pelaku pada dirinya. Mendengar putrinya menjadi korban pemerkosaan, ibu korban pun melaporkan kejadian tersebut ke suaminya.

Setelah itu, orang tua korban menghubungi polisi dan memeriksakan kondisi korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Saat ini, pelaku yang diketahui merupakan oknum anggota Polda Maluku tersebut telah ditangkap dan langsung ditahan di Polresta Pulau Ambon.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 2 serta Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 16 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

"Jadi ancamannya itu 15 tahun tapi ada penambahan sepertiga jadi ancamannya 20 tahun penjara," ujar Janet.

Penulis :
Fithrotul Uyun