
Pantau - Razia peredaran minuman keras dilakukan oleh petugas gabungan di beberapa toko jamu dan warung kelontong di kawasan Ciawi, Bogor. Dalam razia tersebut, sebanyak empat penjual ditangkap beserta barang bukti berupa 228 botol miras berbagai merek diamankan.
"Betul, kegiatannya (razia miras, red) tadi malam. Barang bukti yang kita amankan ada 228 botol minuman keras, berbagai merek," kata Kapolsek Ciawi Kompol Agus Hidayat, Minggu (2/6/2024).
Barang bukti yang disita meliputi 17 botol miras merek Intisari, 13 botol miras merek Anggur Merah, 3 botol miras merek Anggur Putih, 14 botol Arak Bali, dan 181 botol miras merek Ciu.
"Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi, 17 botol miras merek Intisari, 13 botol miras merek Anggur Merah, 3 botol miras merek Anggur Putih, 14 botol Arak Bali, dan 181 botol miras merek Ciu. Total barang bukti sebanyak 228 botol miras, sudah telah diamankan di Polsek," kata Agus.
Polisi mengatakan pihaknya telah mengamankan empat orang penjual yang berinisial Y (38) P (59), M (51), dan D (38). Dalam operasi razia tersebut, polisi menargetkan pedagang warung kelontong yang diduga sering menjual minuman keras.
Agus menjelaskan, razia ini dilakukan sebagai upaya untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat serta suasana yang kondusif.
"Operasi gabungan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Ciawi dalam menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif. Kegiatan ini juga sebagai upaya mencegah dampak negatif dari peredaran miras," kata Agus.
"Kegiatan ini berjalan dengan aman dan lancar, situasi selama operasi berlangsung dalam keadaan kondusif," pungkasnya.
Diketahui, operasi razia dilakukan bersama TNI dan Satpol PP Kecamatan Ciawi pada Sabtu (1/6) malam hingga Minggu (2/6/2024) dini hari tadi.
- Penulis :
- Nur Nasya Dalila