HOME  ⁄  News

Ibu Muda Lecehkan Anaknya di Tangsel Ditetapkan sebagai Tersangka!

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Ibu Muda Lecehkan Anaknya di Tangsel Ditetapkan sebagai Tersangka!
Foto: Ilustrasi Pelecehan Seksual Anak dibawah umur (iStock)

Pantau - Seorang ibu muda berinisial R (22) yang viral setelah video pelecehan terhadap anaknya yang masih berusia 5 tahun menyerahkan diri ke polisi. Polisi ungkap ibu muda tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan setelah menyerahkan diri ibu muda tersebut saat ini ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah ditetapkan tersangka," kata Ade, Senin (3/6/2024).

Ade mengungkapkan R membuat video pelecehan tersebut karena diperintahkan oleh seorang kenalan dari sosial media.

"Tersangka mengikuti perintah dari akun facebook 'Icha Shakila' untuk membuat Video yang bermuatan pornografi antara tersangka dengan anak kandungnya R umur 5 tahun," ungkap Ade.

Ade menuturkan Tersangka dijerat pasal berlapis yaitu tentang Undang-Undang ITE, Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," jelas Ade.

Sebelumnya diberitakan, viral di media sosial video seorang ibu yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri. Diduga peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2023.

Setelah ramai video tersebut, ibu muda dalam video tersebut pun menyerahkan diri ke kantor polisi. Saat ini tersangka masih melakukan pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya.
 

Penulis :
Fithrotul Uyun

Terpopuler