
Pantau - Seorang siswa kelas 1 SMPN 2 Kota Batu, Jawa Timur (Jatim), berinisial RKW (14) menjadi korban pengeroyokan oleh teman-temannya hingga tewas. Peristiwa ini dilakukan diduga karena korban menolak disuruh ngeprint tugas.
Ada lima anak dibawah umur terlibat dalam pengeroyakan korban yakni AS (13), MI (13), KA (13), MA (13), dan KB (13), Kelima anak tersebut merupakan teman sekolah dan bermain korban. Mereka memiliki perannya masing-masing.
"Motif inisial MA karena tersinggung oleh korban diminta untuk mencetak atau ngeprint tugas pada malam hari tapi tidak mau. Akibat tersinggung tersebut maka MA mengajak teman-temannya untuk melakukan penganiayaan terhadap korban," kata Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsuddin, Sabtu (1/6/2024).
Lebih lanjut untuk perannya, KA yang menjemput korban dan mengambil video saat korban dipukuli. MI melakukan penganiayaan dengan cara memukul menggunakan tangan kosong sebanyak tiga kali pada bagian kepala samping kiri dan belakang, selain itu ia juga menendang sekali pada punggung korban.
MA juga memukul korban dengan tangan kosong sebanyak dua kali di punggung dan menendang tiga kali di perut, paha, bokong, serta menyeret korban. Sementara AS dan KB tidak ikut memukul, namun keduanya yang menyuruh pemukulan dilakukan.
Akibatnya, korban dilarikan ke rumah sakit dan sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Hasta Brata Kota Batu, namun pada Jumat (31/5) siang sekitar pukul 11.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia.
"Berdasarkan hasil visum korban meninggal akibat retak pada batok (tempurung) kepala bagian kiri ya sehingga terjadi pendarahan dan penggumpalan darah pada otak nah seperti itu," jelasnya.
Atas perbuatannya, kelima anak tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan terancam terjerat 80 ayat 3 junto pasal 76 huruf C undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya pidana dengan penjara paling lama 15 tahun," ujar Oskar.
Sebelumnya, siswa SMP inisial RKW dikeroyok sejumlah anak pada Rabu (29/5) di Jalan Cempaka, Pesanggrahan, Kota Batu.Peristiwa ini diungkap oleh saudara korban, R (12), karena mengeluh sakit akhirnya korban dibawa keluarganya ke rumah sakit.
- Penulis :
- Firdha Riris